Logo Sulselsatu

Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Resmi Bergelar Doktor “Hak Angket” di UMI

Asrul
Asrul

Rabu, 25 Februari 2026 21:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hak angket DPRD Sulawesi Selatan yang pernah bergulir pada 2019 terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman, menjadi inspirasi penelitian Azhar Arsyad.

Melalui disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”, Azhar Arsyad yang juga mantan pimpinan Komisi di DPRD Sulsel dan saat ini Ketua PKB Sulsel resmi meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Promosi doktor tersebut digelar di Aula Lantai 1 Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah, Panji Bangsa Dorong Kemandirian Ekonomi

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli (Amure), Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI (Deng Ical), Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB.

Sidang promosi dipimpin Direktur Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Askari Razak, Prof. Dr. Herdianto Canggi, Prof. Dr. Hambali Thalib, Prof. Dr. Hj. Muliati Pawennai, dan Dr. Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof. Dr. Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin Prof. Dr. Syamsuri Rahim.

Dalam pemaparannya, Azhar menjelaskan bahwa pada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah–Sudirman Sulaiman, DPRD menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPC PKB se-Sulsel Resmi Ditetapkan, Struktur Lengkap Segera Disusun

Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan yang sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.

Azhar menilai terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket.

Baca Juga : Puluhan Calon Ketua PKB se-Sulsel Persentase ke DPP Strategi Besarkan Partai Bila Terpilih

“Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksanaannya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum,” ujarnya.

Penelitian Azhar memadukan pendekatan hukum normatif yuridis dan hukum empiris sosiologis dengan metode kualitatif. Ia menggunakan sejumlah teori sebagai kerangka konseptual, di antaranya teori trias politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan, serta teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya juga mencatat bahwa hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut rekomendasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Baca Juga : Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Kunjungan Media, Ingin Lihat Proses Pembuatan Berita

Sebagai rekomendasi, Azhar mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket agar memiliki daya ikat yang tegas. Ia juga menyarankan revisi terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel.

Azhar juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan. Ia mendorong dukungan media massa dan kalangan akademisi dalam mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan, profesional, dan demokratis.

Baca Juga : Seleksi Ketua DPC PKB Dimulai, Azhar Arsyad: Tak Hadir Otomatis Tersingkir

Dalam sidang tersebut, Azhar meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI.

Ketua tim penguji, Prof. Laode Husein, berpesan bahwa gelar doktor bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab keilmuan.

“Setelah menyandang doktor ilmu hukum ketatanegaraan, ada beban akademik dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Menuntut ilmu adalah proses sepanjang hayat,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi28 Oktober 2026 08:09
OJK Gandeng 27 Asosiasi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan 27 asosiasi profesi bidang tata kelola untuk mengantisipasi risiko di sektor jasa keuangan, ...
News28 Oktober 2026 06:41
Gakkum Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan
Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lumpuh total akibat aksi sepihak yang dilancarkan ole...
Pendidikan27 Oktober 2026 21:47
OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital melalui program OJK Digicl...
Makassar27 Oktober 2026 21:16
KMI 2026 di Makassar Bahas Royalti dan AI, Fadli Zon Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Persoalan royalti dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu isu yang dibahas...