Logo Sulselsatu

Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Asrul
Asrul

Kamis, 05 Maret 2026 22:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menyoroti pengelolaan prasarana kawasan serta kontribusi retribusi persampahan dari pihak pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah kecamatan dan pihak pengembang di Kantor DPRD Kota Makassar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Azwar Rasmin, mengungkapkan dalam rapat tersebut pihak Kecamatan Tamalate menyampaikan kondisi di lapangan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Baca Juga : PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga

Menurut Azwar, hingga saat ini prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan GMTD belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun dalam praktiknya, pemeliharaan infrastruktur justru kerap dilakukan oleh pemerintah kota.

“Kondisi di lapangan menunjukkan fasum dan fasos belum diserahkan oleh pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Tetapi faktanya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Azwar.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pihak pengembang.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi pemerintah kota—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase di kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan infrastruktur, DPRD juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari kawasan tersebut yang dinilai belum maksimal.

Azwar menyebutkan, berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dari kawasan GMTD serta mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, nilai retribusi yang dibayarkan saat ini dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

“Kami melihat kontribusi retribusi persampahan dari pihak GMTD masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Perwali terbaru, seharusnya retribusi yang dibayarkan bisa tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang dibayarkan saat ini,” ungkapnya.

Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan penyerahan Fasum-Fasos adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Penundaan penyerahan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan.

“Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur di lokasi yang belum diserahkan,” tegas Ray Suryadi Arsyad.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

Lebih jauh, Ray sapaannya menilai hal ini merugikan warga karena fasilitas publik yang rusak, seperti jalan atau lampu jalan, tidak bisa segera ditangani oleh pemerintah kota.

“Beban pemeliharaan dan masalah retribusi sampah menjadi poin. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab,” tegas Ray.

Terpisah, Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani mengatakan, pihak kecamatan dalam RDP tersebut juga menyampaikan kondisi faktual di lapangan terkait pengelolaan fasilitas umum dan sosial di kawasan GMTD.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

Menurut Aril, hingga saat ini fasum dan fasos di kawasan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun dalam praktiknya, pemeliharaan infrastruktur sering kali dilakukan oleh pemerintah.

“Kami menyampaikan kondisi di lapangan. Fasum dan fasos di kawasan GMTD belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun kenyataannya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menegaskan selama proses penyerahan belum dilakukan secara resmi, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di pihak pengembang.

Selain itu, pihak kecamatan juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari kawasan tersebut yang dinilai belum sebanding dengan potensi volume sampah yang dihasilkan.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan serta perhitungan volume sampah, jumlah retribusi yang dibayarkan saat ini masih jauh dari ketentuan dalam Perwali terbaru. Seharusnya nilai retribusi yang dibayarkan bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang ada saat ini,” kata Aril.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab, menjelaskan RDP tersebut membahas klarifikasi terkait surat Wali Kota Makassar kepada PT GMTD mengenai penyesuaian aktivitas perusahaan agar tetap sejalan dengan tujuan awal pendirian perusahaan.

Menurut Firman, dalam pertemuan tersebut pihak GMTD telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan surat balasan kepada Wali Kota Makassar yang turut ditembuskan kepada DPRD Kota Makassar.

Surat tersebut memuat sejumlah penjelasan, antara lain mengenai latar belakang serta transformasi yuridis GMTD, legalitas dan kepatuhan perseroan sebagai perusahaan terbuka, serta perizinan kawasan dan pengembangan sektor pariwisata.

“Dalam RDP tersebut juga dibahas proses penyerahan fasum-fasos dari pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar serta kontribusi GMTD terhadap pendapatan daerah, baik melalui dividen dari penyertaan modal pemerintah maupun dari berbagai retribusi perizinan,” jelasnya.

Firman menambahkan, proses penyerahan fasum dan fasos di beberapa fase saat ini masih berlangsung dan sedang dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar.

Harapan agar proses tersebut segera dituntaskan juga disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya.

Ia mengatakan pihak GMTD diharapkan dapat segera merealisasikan komitmen penyerahan fasum dan fasos sesuai dengan site plan kawasan.

“Yang kita harapkan bersama adalah komitmen dari pihak GMTD untuk segera menyerahkan fasum dan fasos sesuai dengan site plan yang ada agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi28 Oktober 2026 08:09
OJK Gandeng 27 Asosiasi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan 27 asosiasi profesi bidang tata kelola untuk mengantisipasi risiko di sektor jasa keuangan, ...
News28 Oktober 2026 06:41
Gakkum Ingatkan Petani Patuhi Aturan Penggunaan Kawasan Hutan
Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lumpuh total akibat aksi sepihak yang dilancarkan ole...
Pendidikan27 Oktober 2026 21:47
OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital melalui program OJK Digicl...
Makassar27 Oktober 2026 21:16
KMI 2026 di Makassar Bahas Royalti dan AI, Fadli Zon Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Persoalan royalti dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu isu yang dibahas...