SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (1/4/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan, menyoroti penganggaran dua rest area yang dinilai terbengkalai, masing-masing berada di Kabupaten Jeneponto dan Sidenreng Rappang (Sidrap).
Baca Juga : Proyek Tak Terealisasi, SiLPA Bina Marga Sulsel Capai Rp240 Miliar
Pada 2025, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp987 juta untuk kedua fasilitas tersebut.
Heriwawan mempertanyakan kelanjutan penganggaran yang dinilai tidak memberikan hasil nyata.
“Kami mempertanyakan penganggaran kembali rest area di Jeneponto maupun Sidrap. Setelah kami evaluasi, setiap tahun anggaran ditambah, tetapi tidak pernah ada output dari penambahan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Muhammad Sadar Minta Pemprov Sulsel Tuntaskan Sisa Utang Proyek Infrastruktur
Ia juga menyayangkan penggunaan anggaran tersebut karena tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, anggaran itu seharusnya dapat dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat.
“Padahal kita berharap rest area ini menjadi salah satu pintu masuk peningkatan PAD. Namun, bukan hanya tidak menambah PAD, pelayanan di lokasi tersebut juga tidak ada,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Isma, menjelaskan bahwa kedua rest area tersebut tetap memerlukan pemeliharaan karena merupakan aset pemerintah daerah.
Baca Juga : Legislator Senior Golkar Marthen Rantetondok Siapkan Regenerasi di Pemilu 2029
“Itu merupakan aset kita, sehingga harus tetap dilindungi. Karena itu, kami tetap menganggarkan biaya untuk keamanan, kebersihan, listrik, dan kebutuhan lainnya. Meskipun belum terisi, aset tersebut tetap harus dijaga,” jelasnya usai rapat.
Ia menambahkan, total anggaran pemeliharaan pada 2025 mencapai sekitar Rp987 juta, sementara pada 2026 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp910 juta.
“Jika dibiarkan tanpa penjagaan, dikhawatirkan kondisi aset akan semakin memburuk,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar