Logo Sulselsatu

Pajak Alat Berat Bocor, DPRD Sulsel Dorong Evaluasi Perizinan

Asrul
Asrul

Rabu, 08 April 2026 18:28

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Patahuddin. Foto/SS
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Patahuddin. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

Baca Juga : PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur

“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan semakin rumit karena banyak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan hasil sewa dari luar daerah. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan serta memastikan kewajiban pajak.

“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat

Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan.

Untuk mengatasi hal itu, Andi Syaifuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan izin yang menggunakan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak sebagai salah satu syarat utama.

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal

“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...