Logo Sulselsatu

Pajak Alat Berat Bocor, DPRD Sulsel Dorong Evaluasi Perizinan

Asrul
Asrul

Rabu, 08 April 2026 18:28

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Patahuddin. Foto/SS
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Patahuddin. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

Baca Juga : Proyek Tak Terealisasi, SiLPA Bina Marga Sulsel Capai Rp240 Miliar

“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan semakin rumit karena banyak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan hasil sewa dari luar daerah. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan serta memastikan kewajiban pajak.

“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga : Muhammad Sadar Minta Pemprov Sulsel Tuntaskan Sisa Utang Proyek Infrastruktur

Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan.

Untuk mengatasi hal itu, Andi Syaifuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan izin yang menggunakan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak sebagai salah satu syarat utama.

Baca Juga : Legislator Senior Golkar Marthen Rantetondok Siapkan Regenerasi di Pemilu 2029

“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News22 April 2026 11:45
TelkomGroup Raih 3 Penghargaan, Perkuat Akses hingga Wilayah 3T
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meraih tiga penghargaan dalam ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026 yang diselenggarakan detikcom bersa...
Bisnis22 April 2026 11:00
Indosat Hadirkan Tri Ibadah Permudah Komunikasi Jamaah Haji di 16 Negara
Kebutuhan koneksi internet selama perjalanan ibadah haji kini semakin penting. Jamaah tidak hanya membutuhkan komunikasi dengan keluarga di Tanah Air,...
News22 April 2026 10:37
PLN UIP Sulawesi Perkuat K3 dan Pelayanan Inklusif untuk Pekerja Alih Daya
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar sosialisasi kepada Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan kerja PLN UIP Sulawesi, Kamis...
Sulsel22 April 2026 10:24
Pegadaian Peduli Beri Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Maluku (Kanwil VI Sulselbarra Maluku) kembali menunjukkan komitmennya dalam menja...