SULSELSATU.com, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan paparan pada kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026).
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Bupati Talenrang.
Baca Juga : Perumda AM Tirta Jeneberang Setor Dividen Rp3,49 Miliar ke Pemkab Gowa
Pemkab Gowa mencatat luas lahan baku sawah saat ini mencapai 36.409 hektare. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan target minimal lahan yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare.
Bahkan dalam draft revisi RTRW, alokasi lahan pertanian mencapai sekitar 31.863 hektare atau melampaui batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat.
Meski demikian, proses finalisasi RTRW masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian.
Baca Juga : Komitmen Tekan Stunting, Bupati Gowa Ajak Lintas Sektor Sosialisasi Cegah Kawin Anak
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan, karena ini menjadi kunci bagi penetapan RTRW Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan mencapai lebih dari 100 ribu unit, dengan tekanan terbesar di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kebijakan tata ruang yang seimbang antara pembangunan permukiman dan perlindungan lahan produktif.
Baca Juga : Bupati Gowa Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah Rakyat
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menegaskan pentingnya pengendalian lahan sawah secara terintegrasi, khususnya di wilayah strategis seperti Gowa.
“Di Sulawesi Selatan, luas lahan baku sawah mencapai 660 ribu hektare, dan di Kabupaten Gowa sendiri tercatat 36.409 hektare yang harus dijaga.
Baca Juga : Mulai April 2026 ASN Gowa WFH Setiap Jumat, Pelayanan Tetap Jalan
Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan,” jelasnya.
Melalui percepatan revisi RTRW ini, Pemkab Gowa berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar