Logo Sulselsatu

Hasil Kajian Terbaru, Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Dibangun Ulang

Asrul
Asrul

Jumat, 10 April 2026 21:28

Sekwan DPRD Sulsel M Jabir. Foto/SS
Sekwan DPRD Sulsel M Jabir. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Selatan, Muh Jabir, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rencana perbaikan gedung DPRD Sulsel yang terbakar pada Agustus tahun lalu.

Jabir menyebutkan adanya perubahan signifikan dalam rencana penanganan, khususnya terhadap gedung utama atau ruang paripurna.

Menurut Muh Jabir, berdasarkan perhitungan awal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, penanganan gedung DPRD Sulsel dibagi dalam dua skema, yakni rekonstruksi untuk gedung sekretariat dan rehabilitasi untuk bangunan lainnya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Pertanyakan Keseriusan Pemprov Benahi Pengelolaan Aset Daerah

“Hitungan pemerintah pusat itu melalui Kementerian PU, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi itu hanya gedung sekretariat, lainnya kan rehabilitasi. Contoh gedung tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Namun, setelah dilakukan penelitian ulang oleh Kementerian PU, hasilnya menunjukkan bahwa gedung utama tidak lagi memungkinkan untuk sekadar direhabilitasi.

“Tapi setelah dia (Kementerian PU) adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna itu atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan,” katanya.

Baca Juga : DPRD Sulsel “Kunci” Tambang Emas di Enrekang, Kadir Halid Minta Izin Dievaluasi dan Aktivitas Dihentikan

Muh Jabir menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penghapusan aset gedung sekretariat. Sementara untuk gedung utama, proses pengajuan penghapusan aset belum dilakukan karena masih menunggu kepastian dan mekanisme lebih lanjut.

“Kami sudah mengajukan penghapusan gedung itu yang sekretariat, yang sudah ada SK gubernurnya. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana pembongkaran gedung utama harus melalui mekanisme resmi berupa keputusan gubernur karena berkaitan dengan penghapusan aset secara fisik.

Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada

“Sekarang ada hitung-hitungannya gedung paripurna juga harus dirubuhkan. Jadi itu harus dihapus dulu fisiknya. Jadi harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan,” ujarnya.

Di sisi lain, proses perbaikan sejumlah fasilitas pendukung saat ini tengah berjalan dan ditangani oleh PT Hutama Karya. Beberapa bagian yang telah dikerjakan antara lain kantin, ruang aspirasi, ruang badan kehormatan, serta gedung tower.

“Yang ada sekarang kan, PT Hutama Karya mereka baru memperbaiki kantin, ruang aspirasi, ruang badan kehormatan, terus gedung tower. Itu kaca-kacanya, arkapomnya mereka sudah penuhi. Info terakhir mereka baru adakan liftnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama tetap berada pada gedung induk yang kini direncanakan untuk direkonstruksi total.

“Yang ini kan, yang gedung induk ini yang masalah, karena perhitungan pertamanya rehabilitasi. Ini ternyata mereka harus rekonstruksi, berarti itu harus dirubuhkan dulu,” katanya.

Muh Jabir juga memastikan bahwa seluruh anggaran pembangunan berasal dari pemerintah pusat. Ia menilai rekonstruksi total menjadi pilihan terbaik mengingat usia bangunan yang sudah cukup tua.

Baca Juga : Pengawasan APBD di Buakana, Andre Tanta Tampung Aspirasi Soal Pendidikan

“Memang harus rekonstruksi, karena gedung ini sudah ada puluhan tahun, sejak tahun 1984. Artinya, kapasitas gedung induk ini jangan sampai kalau rehab hanya dipoles-poles, tapi ternyata bersoal di kemudian hari,” jelasnya.

“Kalau direkonstruksi, dibangun ulang kan lebih bagus. Kalau tower itu cuma rehabilitasi,” tambahnya.

Untuk progres saat ini, Muh Jabir menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga belum memungkinkan gedung digunakan dalam waktu dekat.

“Sejauh ini kalau rehab gedung, baru 20 persen progresnya. Jadi belum bisa digunakan. Tidak mungkin dipakai tahun ini, mungkin baru bisa tahun depan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyusunan ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berkaitan dengan proses pembongkaran gedung.

“Tapi begini, ini harus ada amdalnya. Ini harus diamdal ulang. Ini sementara juga kami urus amdalnya, karena sangat berkaitan dengan pembongkaran, termasuk masalah amdal lalu lintasnya,” jelasnya.

Muh Jabir menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan penghapusan aset untuk gedung induk kepada gubernur, karena informasi terkait kewajiban rekonstruksi baru disampaikan secara lisan oleh Kementerian PU.

“Gedung induk belum kita ajukan ke gubernur untuk hapus aset, karena Kementerian juga baru ada taksirannya harus rekonstruksi. Katanya bahaya kalau tidak direkonstruksi. Penyampaiannya baru bulan ini, baru secara lisan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar21 Mei 2026 14:55
Peringati Harkitnas ke-118, PLN UIP Sulawesi Ajak Perkuat Persatuan dan Kolaborasi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang diikuti...
Makassar21 Mei 2026 14:55
Penelitian Phinisi di Bulukumba Angkat Pentingnya Dokumentasi Visual
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penelitian mengenai kapal tradisional Phinisi di Bulukumba menekankan pentingnya dokumentasi visual dalam upaya menja...
Makassar21 Mei 2026 14:49
Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Ajak Komunitas Moge Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir dan meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1...
Makassar21 Mei 2026 09:46
Barantin Serahkan Puluhan Reptil Ilegal ke BBKSDA Sulsel, Diduga Diselundupkan dari Papua
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantin) Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menye...