SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Perambahan Hutan masih terus terjadi di kawasan hutan konsesi (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH), salah satunya di area PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.
Informasi yang diterima redaksi menyebut, terdapat oknum yang diamankan karena diduga telah melakukan perambahan hutan, menebang pohon dan membuka lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Aksi perambahan terjadi di Kawasan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur.
Baca Juga : PT Vale Pamerkan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular di Ajang Lingkungan Internasional
Meskipun ditemukan terjadi tindak perusakan hutan di kawasan IPPKH, pihak penegak hukum di kawasan tersebut belum bisa menjelaskan yang lebih detail.
“Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani,” ungkap Ramli selaku Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu (15/4/2026).
Perambahan hutan di Kawasan PPKH PT Vale bukan sekali dua kali terjadi. Pihak penegak hukum masih cukup terkendala sumber daya dan sulitnya mengubah mindset warga tentang bahaya merambah hutan terhadap lingkungannya.
Baca Juga : PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia 2026, Perkuat Komitmen Bangun Tempat Kerja Berpusat pada Manusia
“Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan,” jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Parah*
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan, perambahan hutan oleh warga untuk membuka perkebunan secara ilegal, dampaknya bisa lebih parah jika dibandingkan dengan pihak perusahaan yang sudah mengantongi amdal dan punya prosedur pertambangan yang baik.
Baca Juga : Ribuan Warga Ikut EnviRun 2026, PT Vale Gaungkan Gerakan Peduli Lingkungan
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” ungkap Ali Bahri kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).
Sebagai institusi penegakan hukum di Kawasan Kehutanan, Ali Bahri pun mengimbau, aksi perambahan hutan secara ilegal, tanpa alas hak, dan jika ditemukan terjadi kerugian lingkungan, agar dilaporkan ke Gakkum untuk dilakukan penindakan secara hukum.
“Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir,” ungkapnya.
Baca Juga : RUPST PT Vale Setujui Dividen US$45,6 Juta, Laba Bersih 2025 Naik 32 Persen
Khusus kawasan IPPKH Vale, Ali Bahri meminta perusahaan PT Vale selaku perusahaan pemegang konsesi, untuk melakukan pengamanan di wilayahnya.
“Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu,” pungkas dia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar