SULSELSATU.com, SIDRAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, menyampaikan sejumlah persoalan strategis terkait Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sektor pelayanan publik bidang pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Mewakili Bupati Sidrap, Andi Rahmat memanfaatkan forum tersebut untuk meminta arahan mengenai langkah penanganan HGU di wilayah Sidrap, khususnya terhadap lahan dengan izin yang telah berakhir maupun yang masa berlakunya segera habis.
Menurutnya, persoalan HGU menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Pastikan Dukungan Beasiswa bagi Anak Sekolah di Wilayah Terpencil
“Kami telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Melalui rakor ini, kami berharap mendapat penjelasan terkait langkah yang tepat dalam menyikapi perpanjangan HGU di Kabupaten Sidrap,” ujar Andi Rahmat.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah lahan HGU dengan luasan cukup besar di Sidrap yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses evaluasi perizinan.
Pemerintah Kabupaten Sidrap, lanjutnya, ingin memastikan pemanfaatan lahan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.
Baca Juga : Syaharuddin Ajak Masyarakat Jaga Nilai Agama di Tengah Perkembangan Zaman
Selain itu, Pemkab Sidrap juga mempertimbangkan potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pengelolaan lahan tidak ditangani secara tepat. Karena itu, aspek keamanan dan kondusivitas daerah menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan.
Forum yang mengangkat tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, serta para kepala daerah dan pejabat terkait se-Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar