SULSELSATU.com, MAKASSAR–Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ramzah Thabraman, Rabu 6 Mei 2026 mendesak Kajati Sulsel yang baru, Sila H. Pulungan untuk menguak dugaan penyimpangan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Gowa dan Takalar.
“Kami minta Kajati Sulsel untuk membentuk tim khusus mengusut proyek P3A itu,” tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, dugaan penyimpangan proyek terkuak pasca unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Mahasiswa Makassar yang tergabung dalam lembaga ARTILERI di penghujung tahun 2025.
Baca Juga : FORPMAHUM Tantang Kejati Usut Proyek PLTS Selayar Rp92 Miliar
Mahasiswa dipimpin Koordinator aksi, Faskal, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan penelusuran lapangan di beberapa kecamatan di Takalar. Di antaranya, terdapat kelompok P3A yang diduga tidak memiliki legalitas administratif, tidak terdaftar dalam wilayah Daerah Irigasi Pamukkulu, serta tidak memiliki pintu air sebagai syarat dasar.
” Namun kelompok-kelompok ini tetap dilibatkan dalam proyek. Jumlahnya mencapai 64 kelompok. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga sebuah pola,” ujar mahasiswa saat itu.
Mahasiswa juga menduga adanya praktik “kelompok titipan” dalam proyek tersebut. Kelompok yang terlibat disebut bukan berdasarkan kelayakan, melainkan karena kedekatan dengan pihak tertentu.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Selain itu, mereka mengklaim adanya dugaan praktik pungutan liar. Sejumlah kelompok P3A disebut harus menyetor uang kepada oknum tertentu agar dapat terlibat dan bertahan dalam proyek.
Menurutnya, pihak mahasiswa telah mengantongi bukti awal berupa dokumen dan rekaman pengakuan. Namun, bukti tersebut belum masuk dalam proses hukum dan masih menunggu untuk diuji oleh aparat penegak hukum.
Mahasiswa mengaku telah menyampaikan laporan awal kepada pihak Kejati Sulsel dan diminta untuk melengkapi data pendukung. Saat ini, mereka menunggu tindak lanjut dari pimpinan baru Kejati Sulsel.
Sebagai pembanding, penanganan kasus irigasi sebelumnya terjadi di Kabupaten Luwu. Pada 2 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani sebagai syarat untuk memperoleh dan menjalankan program.
Kasus tersebut disebut berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sulsel terkait desakan mahasiswa tersebut. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar