SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, melontarkan sikap tegas terhadap polemik tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD secara terbuka “mengunci” ruang gerak perusahaan hingga persoalan mendasar diselesaikan.
RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi keras. Pertama, DPRD meminta Gubernur Sulawesi Selatan segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin perusahaan.
Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada
Kedua, CV Hadaf Karya Mandiri diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tambang sampai konflik lahan dengan masyarakat tuntas.
Kadir Halid menegaskan, langkah ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut perusahaan belum menuntaskan pembebasan lahan milik warga di area tambang. Di sisi lain, Dinas PTSP bahkan telah tiga kali menjatuhkan suspensi berupa penundaan perpanjangan izin.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Masalah lahannya belum selesai, tapi aktivitas sudah berjalan. Ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar,” tegas Kadir dalam forum RDP yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar
Penolakan masyarakat pun terus menguat. Warga di lingkar tambang disebut berulang kali menyampaikan keberatan hingga turun melakukan aksi demonstrasi. DPRD menilai pendekatan perusahaan terhadap masyarakat juga sangat minim.
Sosialisasi melalui konsultasi publik disebut hanya dilakukan satu kali sebelum dokumen Amdal terbit, dengan jumlah peserta sekitar 25 orang. Angka itu dinilai tidak masuk akal untuk proyek tambang dengan luas hampir 1.000 hektare.
“Ini proyek besar, tapi sosialisasinya sangat terbatas. Harusnya dilakukan berkali-kali dan menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak,” kritiknya.
Baca Juga : Pengawasan APBD di Buakana, Andre Tanta Tampung Aspirasi Soal Pendidikan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel berencana turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait seperti ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kondisi riil sekaligus mendesak peninjauan ulang izin tambang tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama CV Hadaf Karya Mandiri, Muhammad Yaqub Abbas, membantah adanya aktivitas penambangan. Ia mengklaim perusahaan baru sebatas melakukan survei geologi dan pengambilan sampel terbatas.
Menurutnya, seluruh kegiatan perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah, patuh pajak, serta dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah. Ia juga menilai isu kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah.
Baca Juga : Pengawasan di Tamalate, Cicu Dorong DPRD Makassar Segera Bentuk Perda Pengelolaan Sampah
“Kalau ada kekhawatiran, silakan diuji dengan data. Kami siap diperiksa langsung di lapangan,” ujarnya.
Namun, dalam forum tersebut, pimpinan rapat sempat meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan sebagai bentuk transparansi—sebuah momen yang menegaskan ketatnya sorotan DPRD terhadap legalitas proyek ini.
RDP ini turut dihadiri aliansi masyarakat lingkar tambang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar