Logo Sulselsatu

OJK Perkuat Perlindungan Hukum Bankir dalam Penanganan Kredit Macet

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 16 Mei 2026 16:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan kredit dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.

OJK memandang perlunya kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga : Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun

Menurut Dian, konsep tersebut memberi perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan OJK ingin menciptakan iklim industri perbankan yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berjalan seimbang.

Baca Juga : OJK Dorong Digitalisasi Keuangan untuk Perkuat UMKM di Indonesia Timur

Langkah itu bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir agar sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kredit Macet Tak Selalu Berujung Pidana
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan tafsir hukum dalam perkara perbankan.

Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila sejumlah syarat terpenuhi. Di antaranya keputusan dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tidak memiliki benturan kepentingan, dan terdapat upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Sulsel Naik 67,34 Persen, Reksa Dana Paling Diminati

Menurutnya, jika seluruh unsur tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal, maka kondisi tersebut masuk kategori kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian perkara perbankan.

Perlindungan Batal Jika Ada Manipulasi
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut Business Judgement Rule dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Namun perlindungan tersebut berlaku apabila lima unsur dipenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai kewenangan.

Menurut Didik, perlindungan itu otomatis gugur jika ditemukan manipulasi, kolusi, atau penyampaian informasi palsu.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” katanya.

Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan aspek pertanggungjawaban pidana dalam sektor perbankan.

Melalui forum tersebut, OJK berharap pelaku industri semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi dasar perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit, selama dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....