Logo Sulselsatu

OJK Perkuat Perlindungan Hukum Bankir dalam Penanganan Kredit Macet

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 16 Mei 2026 16:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan kredit dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.

OJK memandang perlunya kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga : OJK dan Pemkab Pasangkayu Gelar Literasi Keuangan untuk Pelajar hingga UMKM

Menurut Dian, konsep tersebut memberi perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan OJK ingin menciptakan iklim industri perbankan yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berjalan seimbang.

Baca Juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bantaeng melalui GENCARKAN

Langkah itu bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir agar sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kredit Macet Tak Selalu Berujung Pidana
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan tafsir hukum dalam perkara perbankan.

Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila sejumlah syarat terpenuhi. Di antaranya keputusan dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tidak memiliki benturan kepentingan, dan terdapat upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

Baca Juga : OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Menurutnya, jika seluruh unsur tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal, maka kondisi tersebut masuk kategori kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian perkara perbankan.

Perlindungan Batal Jika Ada Manipulasi
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut Business Judgement Rule dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

Namun perlindungan tersebut berlaku apabila lima unsur dipenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai kewenangan.

Menurut Didik, perlindungan itu otomatis gugur jika ditemukan manipulasi, kolusi, atau penyampaian informasi palsu.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” katanya.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan aspek pertanggungjawaban pidana dalam sektor perbankan.

Melalui forum tersebut, OJK berharap pelaku industri semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi dasar perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit, selama dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...
Makassar23 September 2026 15:04
Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar ...