SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sulawesi Selatan, Saharuddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Saharuddin dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Saharuddin menegaskan fungsi legislasi DPRD tidak hanya sebatas membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Baca Juga : PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah di Sulsel masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari aset terlantar, konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengawasan hingga minimnya kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan barang milik daerah harus berpijak pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Saharuddin.
Ia menilai aset daerah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kekayaan administratif pemerintah, melainkan menjadi instrumen penting untuk mendukung pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
Karena itu, Fraksi PPP mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengajukan raperda tersebut.
“Apakah raperda ini benar-benar diajukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif, ataukah hanya sekadar memenuhi kewajiban normatif atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain menyoroti tata kelola aset daerah, Saharuddin juga memberikan perhatian terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal
Ia menegaskan kebijakan dalam perda tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui kenaikan tarif semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memperkuat PAD tanpa melemahkan daya beli masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Saharuddin juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, termasuk mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kegiatan non-komersial lainnya.
Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar
Menurutnya, kebijakan daerah harus tetap menjamin rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar