SULSELSATU.com, MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penjualan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang mencuat di Kabupaten Gowa dan Takalar.
Menurut Rudianto, informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah tersebut perlu disikapi secara serius melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.
“Jika memang terdapat informasi dan indikasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan, tentu hal itu harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rudianto saat dimintai tanggapannya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga : Rudianto Lallo Tebar Kurban di Sulsel 1, 11 Sapi dan 1 Kambing Disalurkan untuk Warga
Rudianto menegaskan bahwa bantuan Alsintan yang bersumber dari anggaran negara sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung kesejahteraan petani. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatannya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Bantuan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan program. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu petani justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Makassar itu juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima bantuan tersebut.
Baca Juga : Blusukan ke Karampuang, Anggota DPR RI Rudianto Lallo Door to Door Bagikan Sembako
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Sejumlah bantuan yang berasal dari Kementerian Pertanian RI tahun 2024 dan 2025 diduga diperjualbelikan, padahal seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat.
Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah Alsintan seperti combine harvester, mesin pompa air, hingga hand traktor diduga berpindah tangan melalui transaksi jual beli. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Baca Juga : Berbagi Kebahagian Ala Rudianto Lallo, Blusukan dari Rumah ke Rumah Bagi Sembako
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah di sektor pertanian. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar