SULSELSATU.com, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa resmi mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).
Usulan tersebut mendapat dukungan 40 anggota DPRD dari berbagai fraksi dan dinilai telah memenuhi syarat pengajuan sesuai tata tertib dewan.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan BSI Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Menurutnya, hak angket diajukan untuk menelusuri sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran.
“Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” ujar Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025. Program tersebut dinilai perlu ditelusuri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
Dalam usulan hak angket itu, DPRD turut menyinggung isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Persoalan tersebut disebut berdampak terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Asrul menegaskan hak angket bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai mekanisme resmi untuk memperoleh penjelasan dan fakta secara terbuka.
“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” katanya.
Baca Juga : Perumda AM Tirta Jeneberang Setor Dividen Rp3,49 Miliar ke Pemkab Gowa
Ia menambahkan, pengajuan hak angket juga dipicu minimnya klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut DPRD, kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Usulan hak angket ini ditandatangani anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Jumlah dukungan itu disebut telah melampaui batas minimal pengusulan hak angket di DPRD Kabupaten Gowa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar