Logo Sulselsatu

Hak Angket DPRD Gowa Resmi Bergulir, Ini Sejumlah Isu yang Disorot

Asrul
Asrul

Selasa, 26 Mei 2026 11:12

Rapat Paripurna DPRD Gowa. Foto: Istimewa.
Rapat Paripurna DPRD Gowa. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa resmi mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).

Usulan tersebut mendapat dukungan 40 anggota DPRD dari berbagai fraksi dan dinilai telah memenuhi syarat pengajuan sesuai tata tertib dewan.

Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

Menurutnya, hak angket diajukan untuk menelusuri sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran.

“Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” ujar Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025. Program tersebut dinilai perlu ditelusuri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

Dalam usulan hak angket itu, DPRD turut menyinggung isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Persoalan tersebut disebut berdampak terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Asrul menegaskan hak angket bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai mekanisme resmi untuk memperoleh penjelasan dan fakta secara terbuka.

“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” katanya.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

Ia menambahkan, pengajuan hak angket juga dipicu minimnya klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut DPRD, kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.

Usulan hak angket ini ditandatangani anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Jumlah dukungan itu disebut telah melampaui batas minimal pengusulan hak angket di DPRD Kabupaten Gowa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 Agustus 2026 22:40
Beasiswa Kalla 2026 Tembus 1.236 Pendaftar, 64 Lolos
Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kalla Gelombang 1 Tahun 2026....
Video26 Agustus 2026 22:29
VIDEO: Bus Tua Terbakar di Depan SMAN 5 Makassar, Diduga Akibat Percikan Las
SULSELSATU.com — Sebuah bus terbakar di area parkir kendaraan di Jalan Batua Raya, Makassar, Rabu (26/8/2026).Lokasi kebakaran berada di sekitar dep...
Video26 Agustus 2026 22:01
VIDEO: Prabowo Tiba di NTT, Tinjau Penanganan Pascagempa
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan gempa di NTT, Kamis (27/8/2026). Prabowo tiba di Nagekeo pada Kamis siang s...
Pendidikan26 Agustus 2026 21:43
PT Vale Kembali Buka Beasiswa untuk Mahasiswa S2 Asal Luwu Timur
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali membuka Program Beasiswa Komunitas Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025/2026 sebagai bagian dari upaya mem...