Logo Sulselsatu

Makassar Miliki Perda Perhubungan Baru, DPRD Setujui Payung Hukum Transportasi Modern dan Terintegrasi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 11 Juni 2026 19:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar resmi memiliki payung hukum baru di sektor transportasi setelah DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian tiga rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur penyelenggaraan transportasi perkotaan yang aman, tertib, nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, sektor perhubungan memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, mobilitas orang maupun barang di Kota Makassar juga terus mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Karena itu, kata Munafri, diperlukan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.

Munafri menilai keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi bukti harmonisasi hubungan antara pemerintah kota dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” katanya.

Selain membahas sektor transportasi, DPRD Kota Makassar juga menerima usulan inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).

Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai respons terhadap pesatnya pembangunan kota yang berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Menurutnya, Kota Makassar membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan rinci untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan agar sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2040.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelas Ray.

Ia menambahkan, Ranperda PPRB nantinya akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.

Regulasi tersebut juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat, mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko, serta melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.

Selain itu, Ranperda juga akan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta pelestarian tata ruang kota.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Juni 2026 17:28
OJK dan ILO Luncurkan Sistem Digital untuk Perluas Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) untuk memperluas ak...
News13 Juni 2026 15:48
OJK Gandeng TPAKD Mamuju Dorong Literasi Keuangan Nelayan dan UMKM Daerah Pesisir
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Industri Jasa Keuangan Syariah serta Tim Percepatan Akses ...
News13 Juni 2026 15:30
Beredar Dugaan Permintaan Dana ke Desa, Camat Sanrobone: Tidak Pernah Meminta
SULSELSATU.com, TAKALAR— Isu dugaan permintaan dana sebesar Rp5 juta per desa oleh Camat Sanrobone, Irham Latif, untuk pembayaran tagihan listri...
News13 Juni 2026 14:39
AHM Resmi Buka AHASS TEFA, Siswa SMK Kini Belajar Langsung Standar Industri
PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah meresmikan Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, Kabupaten Kendal...