Logo Sulselsatu

Dana BOS Ratusan Juta di Takalar Disoal, GNPK Dorong Kejaksaan Lakukan Penyelidikan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 15 Juni 2026 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU .com, TAKALAR – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Tahun 2026 di Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Seorang aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan, Sakri, secara resmi menyatakan segera melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Dalam suratnya, Sakri mengungkapkan sejumlah temuan dan informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kegiatan pelatihan yang digelar di Hotel Kenari dan Hotel All Nite & Day Makassar itu diikuti oleh dua peserta dari setiap sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa komponen biaya yang dibebankan kepada sekolah peserta, antara lain biaya hotel sebesar Rp600 ribu per peserta, biaya perjalanan dinas (SPPD) Rp190 ribu, uang harian Rp430 ribu per orang per hari selama dua hari, serta biaya aplikasi sebesar Rp200 ribu per sekolah.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Baca Juga : VIDEO: Kejati Sulsel Sebut Temukan Fakta Keterlibatan Bahtiar di Kasus Bibit Nanas

Dari komponen biaya tersebut, total pengeluaran yang dibebankan kepada setiap sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 juta. Jika dikalikan dengan sekitar 261 sekolah peserta, maka total anggaran yang berpotensi digunakan melalui Dana BOS diperkirakan mencapai Rp809,1 juta.

Menurut Sakri, kegiatan tersebut diduga bersifat wajib atau setidaknya sangat dianjurkan untuk diikuti seluruh sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan, tingkat urgensi, efektivitas pelaksanaan, serta kesesuaian penggunaan Dana BOS untuk membiayai kegiatan tersebut.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan undangan yang beredar, pelatihan dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan disebut hanya berlangsung sekitar satu setengah hari dan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Tak hanya itu, informasi mengenai penempatan peserta yang disebut menempati satu kamar hotel untuk dua orang juga dinilai perlu ditelusuri guna memastikan kewajaran biaya akomodasi yang dibebankan kepada sekolah.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Baca Juga : FORPMAHUM Tantang Kejati Usut Proyek PLTS Selayar Rp92 Miliar

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menilai pengusutan terhadap kegiatan pelatihan tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Menurut Ramzah, pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola dana BOS pada prinsipnya merupakan kegiatan yang positif dan diperlukan. Namun demikian, seluruh proses pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

“Persoalan yang perlu dipastikan bukan pada ada atau tidaknya pelatihan, tetapi bagaimana mekanisme pembiayaannya, siapa penyelenggaranya, dasar hukumnya apa, serta apakah seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada sekolah sudah sesuai ketentuan. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujar Ramzah.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan sehingga penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya mark up, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Ramzah juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

Melalui pengaduan tersebut, Sakri meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait pelaksanaan Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Tahun 2026.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bersama Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

 

a juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penggunaan Dana BOS, termasuk pembiayaan hotel, perjalanan dinas, uang harian, biaya aplikasi, dan seluruh komponen pengeluaran lainnya.

Selain itu, Kejaksaan diminta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, maupun penarikan biaya kegiatan tersebut, serta memastikan seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel15 Juni 2026 11:42
Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition, Jelajahi Makassar hingga Toraja
Yamaha GEAR ULTIMA berhasil menyelesaikan etape pertama GEAR ULTIMATE Ride Celebes Expedition. Dalam perjalanan ini, skutik tersebut menempuh jarak se...
Pendidikan15 Juni 2026 11:16
Kalla Institute Bersama Universitas Handayani Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Akademik
Kalla Institute kolaborasi strategis bersama Universitas Handayani dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus meningkatkan kapasitas kele...
Olahraga15 Juni 2026 06:16
Kiandra Ramadhipa Juara Moto3 Junior World Championship Seri Estoril 2026
Pembalap muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa meraih kemenangan pada putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026 yang berlangsung di Sirku...
Makassar14 Juni 2026 20:18
Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambu...