Logo Sulselsatu

Cegah Sengketa dan Klaim Lahan, Pemkot Makassar Perkuat Pengamanan Aset di Laikang

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 22 Juni 2026 15:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, melakukan penertiban aset.

Giat penertiban, dilaksanakan di lokasi pada kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Camat Biringkanaya, Maharuddin.

Pengamanan aset dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Maharuddin menegaskan bahwa lahan yang diamankan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum (fasum) dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.

Sehingga, hari ini bersama seluruh unsur terkait melaksanakan pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan Perumnas Sudiang.

“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” jelas Maharuddin.

Melalui langkah tersebut, Camat Biringkanaya itu menegaskan komitmennya dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan dan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan dan pengamanan aset, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis dalam kawasan tersebut.

Pemasangan papan penanda dilakukan pada area fasilitas umum dengan total luas mencapai sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Maharuddin, keberadaan papan penanda tersebut memiliki fungsi penting sebagai informasi resmi kepada masyarakat terkait status lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Lanjut dia, pemasangan papan bicara ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” terangnya.

Dia menambahkan, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset pemerintah.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar, terus berupaya melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan seluruh aset daerah.

“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Mewakili Pemkot Makassar, ia berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat serta mendukung pembangunan kawasan secara tertib sesuai perencanaan tata ruang.

“Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan seluruh instansi yang terlibat serta pengawalan dari personel Satpol PP Kota Makassar,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi04 November 2026 20:56
OJK dan Bank Sulselbar Kolaborasi Perluas Akses Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Sulselbar memperkuat kolaborasi dengan ulama, akademisi, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan untuk...
News04 November 2026 20:49
PLN Matangkan Sewa Lahan PLTMG Baubau 2
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mematangkan draf perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kota Baubau untuk mendukung pembangunan...
Nasional04 November 2026 20:45
STFT Jakarta Soroti Enam Krisis Bangsa
Sivitas Akademika Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan dem...
News04 November 2026 20:41
Pegadaian Ambon Raih Tiga Penghargaan CSR 2026
PT Pegadaian (Persero) Area Ambon meraih tiga penghargaan Winner Top CSR Award 2026 dari Pemerintah Kota Ambon....