Logo Sulselsatu

DPRD Sulsel Minta Audit Proyek Bermasalah hingga Benahi BUMD dan Sekolah

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Juli 2026 18:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulsel, Fadriaty, dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Ungkap Sekitar 5 Persen Anggota Minim Ikut Rapat

Dalam laporannya, Fadriaty menegaskan bahwa seluruh rekomendasi disusun berdasarkan hasil pembahasan yang objektif serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD.

“Rekomendasi ini disusun berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD. Poin-poin ini bersifat mengikat secara kelembagaan dewan dan wajib ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemerintah Daerah,” ujar Fadriaty.

Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Gubernur Sulsel memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah, untuk melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah.

Baca Juga : Dukungan Alimuddin Kembali Pimpin PP KKT Jeneponto Terus Mengalir Jelang Munas VI

Proyek tersebut meliputi pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut serta pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone yang dinilai tidak memberikan manfaat operasional bagi masyarakat.

Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah memperbaiki manajemen perencanaan sektoral dengan melarang organisasi perangkat daerah menandatangani kontrak proyek berskala besar pada bulan Desember.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah manipulasi serapan anggaran dan menghindari terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) akibat proyek yang gagal diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga : Dorong Keterbukaan Informasi, Andi Tenri Indah Raih Penghargaan di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia

Banggar juga memberikan perhatian terhadap penyelamatan aset daerah. Pemerintah diminta mengambil langkah hukum untuk memulihkan lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mempercepat sertifikasi terhadap 2.014 kilometer jalan berstatus jalan provinsi guna memberikan kepastian hukum atas aset daerah.

Di sektor pendapatan daerah, Fadriaty menyampaikan Banggar mewajibkan Badan Pendapatan Daerah mempercepat interkoneksi sistem teknologi informasi dengan perbankan agar penerapan mekanisme split payment untuk opsen pajak dapat berjalan secara real time sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Banggar juga menyoroti tata kelola PT Selebes Andalan Energi (SAE). DPRD merekomendasikan audit investigatif terhadap klaim laba perusahaan tahun 2025, evaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris, pembekuan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar pada APBD 2026 hingga adanya dasar hukum yang jelas, serta pembubaran anak perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah.

Baca Juga : Tak Puas Hasil RDP, Komite Adat Kembali Geruduk DPRD Sulsel Desak Hak Angket GMTD

Di bidang pendidikan, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengevaluasi pengelolaan Dana BOS menyusul mundurnya ratusan kepala sekolah SMA dan SMK.

Banggar juga mendorong penghentian penunjukan pelaksana harian kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan serta meminta pemerintah segera mengangkat kepala sekolah definitif yang memiliki kompetensi dan sertifikat calon kepala sekolah.

Fadriaty berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Andi Tenri Indah Kawal Nasib Ribuan Calon Siswa yang Belum Tertampung di SMA Negeri

“Semoga catatan kritis dan rekomendasi strategis ini menjadi landasan evaluasi menyeluruh bagi pihak eksekutif demi kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 Juli 2026 21:00
VIDEO: Kericuhan Pecah Saat Pengukuran Lahan Sengketa di Jalan Ujung Bori Makassar
SULSELSATU.com – Pengukuran lahan di sengketa di kawasan Jalan Ujung Bori, Kodam Lama, Makassar diwarnai kericuhan. Kejadian itu terjadi pada Se...
Pendidikan21 Juli 2026 20:08
Beasiswa Kalla dan LLDIKTI Wilayah IX Perluas Akses Pendidikan bagi Mahasiswa PTS
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX bersama Beasiswa Kalla memperkuat kolaborasi untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi maha...
Video21 Juli 2026 19:35
VIDEO: Di Sidang MK, Wakil Rektor UGM Ungkapkan Fakta soal Tujangan Fungsional Dosen
SULSELSATU.com – Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi terkait kesejahteraan dosen. Hal itu saat menyampaikan tanggapan dalam sidang...
News21 Juli 2026 18:53
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Mamasa
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP Sulawesi menyalurkan 75 paket sembako kepada masyarak...