SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulsel, Fadriaty, dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Ungkap Sekitar 5 Persen Anggota Minim Ikut Rapat
Dalam laporannya, Fadriaty menegaskan bahwa seluruh rekomendasi disusun berdasarkan hasil pembahasan yang objektif serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Rekomendasi ini disusun berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD. Poin-poin ini bersifat mengikat secara kelembagaan dewan dan wajib ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemerintah Daerah,” ujar Fadriaty.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Gubernur Sulsel memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah, untuk melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah.
Baca Juga : Dukungan Alimuddin Kembali Pimpin PP KKT Jeneponto Terus Mengalir Jelang Munas VI
Proyek tersebut meliputi pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut serta pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone yang dinilai tidak memberikan manfaat operasional bagi masyarakat.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah memperbaiki manajemen perencanaan sektoral dengan melarang organisasi perangkat daerah menandatangani kontrak proyek berskala besar pada bulan Desember.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah manipulasi serapan anggaran dan menghindari terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) akibat proyek yang gagal diselesaikan tepat waktu.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap penyelamatan aset daerah. Pemerintah diminta mengambil langkah hukum untuk memulihkan lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mempercepat sertifikasi terhadap 2.014 kilometer jalan berstatus jalan provinsi guna memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
Di sektor pendapatan daerah, Fadriaty menyampaikan Banggar mewajibkan Badan Pendapatan Daerah mempercepat interkoneksi sistem teknologi informasi dengan perbankan agar penerapan mekanisme split payment untuk opsen pajak dapat berjalan secara real time sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Banggar juga menyoroti tata kelola PT Selebes Andalan Energi (SAE). DPRD merekomendasikan audit investigatif terhadap klaim laba perusahaan tahun 2025, evaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris, pembekuan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar pada APBD 2026 hingga adanya dasar hukum yang jelas, serta pembubaran anak perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah.
Baca Juga : Tak Puas Hasil RDP, Komite Adat Kembali Geruduk DPRD Sulsel Desak Hak Angket GMTD
Di bidang pendidikan, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengevaluasi pengelolaan Dana BOS menyusul mundurnya ratusan kepala sekolah SMA dan SMK.
Banggar juga mendorong penghentian penunjukan pelaksana harian kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan serta meminta pemerintah segera mengangkat kepala sekolah definitif yang memiliki kompetensi dan sertifikat calon kepala sekolah.
Fadriaty berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Kawal Nasib Ribuan Calon Siswa yang Belum Tertampung di SMA Negeri
“Semoga catatan kritis dan rekomendasi strategis ini menjadi landasan evaluasi menyeluruh bagi pihak eksekutif demi kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar