SULSELSATU.com, MAKASSAR – RSIA Paramount Makassar mendapat tenggat waktu tujuh hari untuk membenahi sejumlah persoalan yang ditemukan dalam audit eksternal Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Jika seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu, rumah sakit berpotensi menerima Surat Peringatan (SP) 3.
Sanksi tersebut bahkan dapat berlanjut pada penghentian operasional rumah sakit.
Baca Juga : DPRD Makassar Siapkan Perda HIV/AIDS, Fokus Perkuat Pencegahan dan Tekan Stigma
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengungkapkan hasil pemeriksaan eksternal menemukan sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan di RSIA Paramount.
Temuan itu tidak hanya berkaitan dengan pelayanan medis, tetapi juga mencakup kondisi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, kelengkapan peralatan, serta pelayanan dokter.
“Memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam rumah sakit Paramount, khususnya SDM, kemudian pelayanannya, sarana dan prasarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir tentang pelayanan dokternya,” kata Fahrizal kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di Ruang Sipakatau, Lantai II Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Baca Juga : Fraksi MULIA DPRD Makassar Dorong Aset Mangkrak Diubah Jadi Sumber PAD
Menurut politikus PKB tersebut, audit dilakukan setelah DPRD Makassar meminta Dinas Kesehatan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit.
Proses audit melibatkan sejumlah organisasi profesi dan pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta organisasi rumah sakit.
Baca Juga : DPRD Makassar Dorong Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Masih Belum Terlindungi
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk menerbitkan SP 2 kepada RSIA Paramount.
Fahrizal menjelaskan, pemberian SP 2 bukan sekadar teguran administratif. Rumah sakit diwajibkan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang muncul dari audit eksternal dalam waktu tujuh hari.
“SP 2 ini memberikan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh tim audit eksternal,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Minta Kinerja Lurah yang Tak Maksimal Dievaluasi
DPRD Makassar mengingatkan bahwa batas waktu tersebut harus dimanfaatkan manajemen rumah sakit untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Apabila tidak ada penyelesaian terhadap temuan audit hingga tenggat berakhir, Dinas Kesehatan disebut akan menerbitkan SP 3 pada pekan berikutnya.
Fahrizal bahkan menyebut operasional RSIA Paramount dapat dihentikan apabila rumah sakit tetap tidak memenuhi rekomendasi yang telah diberikan.
Baca Juga : DPRD Makassar Dorong Optimalisasi B50 di Tengah Kelangkaan Solar
“Kalau memang rumah sakit Paramount tidak mengikuti semua saran dari audit eksternal ini, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penutupan, jadi ini tidak asal ya semua sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar