SULSELSATU.com, BANTAENG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi keuangan masyarakat Kabupaten Bantaeng melalui Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Edukasi yang digelar di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Selasa (8/9/2026), membahas pengelolaan keuangan sekaligus kewaspadaan terhadap investasi ilegal.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Sahabuddin. Turut hadir juga Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK Mushadi Nurali sebagai narasumber.
Baca Juga : OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Dalam edukasi bertema “Edukasi Pengelolaan Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal”, masyarakat dibekali pemahaman mengenai pentingnya merencanakan dan mengelola keuangan secara bijak.
Edukasi juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali berbagai modus penawaran investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Mushadi Nurali mengatakan, literasi keuangan menjadi salah satu fondasi bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diikuti perilaku keuangan yang sehat, mulai dari menyusun skala prioritas, mengatur pendapatan dan pengeluaran, menyiapkan kebutuhan masa depan, hingga memahami manfaat dan risiko produk serta layanan jasa keuangan.
“Masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan, serta memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko keuangan, termasuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Mushadi.
OJK Ingatkan Prinsip 2L Sebelum Investasi*
Selain pengelolaan keuangan, OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau keuntungan yang tidak wajar.
Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi.
Prinsip Legal dilakukan dengan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang.
Sementara prinsip Logis berarti memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sebanding dengan risiko yang melekat pada investasi tersebut.
Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar
Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Sahabuddin mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan yang dilakukan OJK.
Menurutnya, peningkatan literasi keuangan penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat mengelola pendapatan secara lebih bijak, memanfaatkan layanan jasa keuangan secara tepat, serta terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Sahabuddin.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
OJK dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan terus memperkuat sinergi untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan kemampuan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan secara bertanggung jawab.
Program GENCARKAN merupakan salah satu upaya OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kolaborasi tersebut, edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
OJK juga mengajak masyarakat menjadi konsumen sektor jasa keuangan yang cerdas, cermat, dan kritis.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan diimbau mengecek legalitasnya terlebih dahulu serta memanfaatkan kanal informasi dan layanan konsumen OJK.
Melalui pelaksanaan GENCARKAN di Bantaeng, OJK bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng berkomitmen mendorong masyarakat yang lebih cakap secara finansial, inklusif, produktif, dan terlindungi sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
