Logo Sulselsatu

Alasan Sakit Maag, Eks Bupati Gowa Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 27 Oktober 2026 17:19

Alasan Sakit Maag, Eks Bupati Gowa Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan. Foto: Istimewa.
Alasan Sakit Maag, Eks Bupati Gowa Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Husniah bakal mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami sakit maag.

“Karena Kondisi kesehatan (alasan mengajukan penangguhan penahanan). Klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik,” ujar Kuasa Hukum Husniah Talenrang Mahyudin Jamal kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga : Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari

Mahyudin mengatakan, pihaknya akan menempuh sejumlah upaya hukum, dengan mengajukan penangguhan penahanan sebagai langkah pertama. Dia menyebut pengajuan tersebut merupakan hak warga negara yang diatur dalam KUHAP.

“Upaya hukum yang akan kami lakukan, akan kami lakukan ada beberapa. Tapi yang paling pertama adalah kita akan ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau sebagai syarat warga negara dan itu diatur oleh KUHAP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Husniah digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel setelah keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel, pada Senin (26/10) sekitar pukul 17.05 Wita.

Baca Juga : Kasus Korupsi PBG, Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah

Husniah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terikat menggunakan tali tis saat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik Tipidkor Polda Sulsel.

“Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, saudari HT resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Kabag OPS Kortas Tipikor Mabes Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Kombes Yusuf mengatakan Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel selama 20 hari. Terhitung sejak Senin 26 Oktober hingga Sabtu 14 November 2026.

Baca Juga : Pegang Siri’ na Pacce, Sikap Keluarga Besar Husniah Talenrang Diapresiasi Akademisi hingga Netizen

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026, di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News27 Oktober 2026 17:28
29 Tahun AMI Awards, Candra Darusman: Musik Setiap Generasi Punya Karakter
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards telah menjadi bagian dari perjalanan industri musik nasional selama hampir tiga dek...
Bisnis27 Oktober 2026 17:02
Kalla Translog Raih Predikat Vendor Berkinerja Baik
Kalla Transport & Logistic melalui PT Bumi Jasa Utama meraih predikat Vendor Berkinerja Baik dari PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) berdasarka...
Pendidikan27 Oktober 2026 14:53
Prodi Hukum Bisnis UNM Gelar Talkshow Persaingan Usaha di Era Digital
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...
Bisnis27 Oktober 2026 14:43
TelkomGroup Luncurkan Empat Teknologi Digital
TelkomGroup meluncurkan pengembangan empat kapabilitas Sovereign Digital Technology untuk memperkuat kemandirian teknologi digital Indonesia sekaligus...