SULSELSATU, MAKASSAR – Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Makkah HM, menegaskan penetapan kembali eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah sesuai ketentuan hukum. Dia menjelaskan putusan praperadilan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka sehingga penyidikan dan alat bukti lama tetap dapat digunakan kembali melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hal itu disampaikan Makkah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026). Sidang lanjutan perkara nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut beragendakan pemeriksaan bukti tambahan.
Praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Arwana dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon serta tim jaksa kuasa termohon dari Kejati Sulsel.
Baca Juga : 4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD
Dalam persidangan itu, pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Hardianto Djanggih dari Fakultas Hukum (FH) UMI dan Prof. Dr. M. Syukri Akub dari FH Unhas. Sementara Kejati Sulsel menghadirkan Makkah dari FH Unhas.
Makkah menjelaskan pelaksanaan putusan praperadilan sebelumnya harus mengacu pada amar putusan, bukan hanya pertimbangan hakim. Menurutnya, putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka sehingga proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat digunakan kembali melalui penerbitan sprindik baru.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Dia juga menyebut saksi yang sama dapat kembali diperiksa untuk menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru.
Baca Juga : VIDEO: Kejati Sulsel Sebut Temukan Fakta Keterlibatan Bahtiar di Kasus Bibit Nanas
Apabila pemeriksaan tersebut memuat keterangan baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya, keterangan itu dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru. Dia mencontohkan BAP Prof. Soemardjijo dan keterangan Evan yang disebut memuat informasi baru dalam proses penyidikan.
Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, Makkah menilai tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan tidak serta-merta membatalkan status tersangka. Dia beralasan belum terdapat peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana maupun ketentuan sanksi yuridis atas hal tersebut.
Selain itu, Makkah menjelaskan aturan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP tetap memberikan ruang bagi proses penyidikan yang menggunakan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya selama masa transisi.
Baca Juga : VIDEO: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Diperiksa Soal Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya semakin menguatkan argumentasi Kejati Sulsel dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11/2026). Sidang tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar