Logo Sulselsatu

Ahli Pidana Unhas Sebut Penetapan Tersangka Bahtiar oleh Kejati Sulsel Sah

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 06 November 2026 16:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU, MAKASSAR – Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Makkah HM, menegaskan penetapan kembali eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah sesuai ketentuan hukum. Dia menjelaskan putusan praperadilan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka sehingga penyidikan dan alat bukti lama tetap dapat digunakan kembali melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hal itu disampaikan Makkah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026). Sidang lanjutan perkara nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut beragendakan pemeriksaan bukti tambahan.

Praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Arwana dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon serta tim jaksa kuasa termohon dari Kejati Sulsel.

Baca Juga : 4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD

Dalam persidangan itu, pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Hardianto Djanggih dari Fakultas Hukum (FH) UMI dan Prof. Dr. M. Syukri Akub dari FH Unhas. Sementara Kejati Sulsel menghadirkan Makkah dari FH Unhas.

Makkah menjelaskan pelaksanaan putusan praperadilan sebelumnya harus mengacu pada amar putusan, bukan hanya pertimbangan hakim. Menurutnya, putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka sehingga proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat digunakan kembali melalui penerbitan sprindik baru.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Dia juga menyebut saksi yang sama dapat kembali diperiksa untuk menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

Baca Juga : VIDEO: Kejati Sulsel Sebut Temukan Fakta Keterlibatan Bahtiar di Kasus Bibit Nanas

Apabila pemeriksaan tersebut memuat keterangan baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya, keterangan itu dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru. Dia mencontohkan BAP Prof. Soemardjijo dan keterangan Evan yang disebut memuat informasi baru dalam proses penyidikan.

Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, Makkah menilai tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan tidak serta-merta membatalkan status tersangka. Dia beralasan belum terdapat peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana maupun ketentuan sanksi yuridis atas hal tersebut.

Selain itu, Makkah menjelaskan aturan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP tetap memberikan ruang bagi proses penyidikan yang menggunakan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya selama masa transisi.

Baca Juga : VIDEO: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Diperiksa Soal Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya semakin menguatkan argumentasi Kejati Sulsel dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.

Sebagai informasi, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11/2026). Sidang tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan06 November 2026 15:52
Axioo Pongo Creator Club Ajak Mahasiswa UNM Eksplorasi AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru bagi generasi muda untuk mengembangkan kreativitas dan menghasil...
Makassar06 November 2026 14:33
Penghijauan TPA Tamangapa Jadi RTH Berlanjut, Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong penataan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, K...
News06 November 2026 12:09
Vale Indonesia Bangun 16 Kolam Pengendap di IGP Pomalaa
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat sistem pengelolaan air di kawasan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Sulawesi Tenggara, untuk mengantisipasi pen...
News06 November 2026 10:35
Griya Singgah Pasien YBM PLN Bantu Pasien Kurang Mampu dari Luar Daerah
Griya Singgah Pasien (GSP) Makassar telah melayani 87 pasien dan 98 pendamping sejak mulai beroperasi pada 20 Juni hingga 31 Oktober 2026....