Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Bakal Terapkan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Online

Asrul
Asrul

Jumat, 21 Juni 2019 21:28

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, GOWA – Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.

Olehnya sebagai tahap awal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa melakukan Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online, yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (21/6/2019).

Dalam kegiatan ini hadir sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” katanya dalam sambutannya.

Ia menyebutkan, saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gowa pada 2019, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sekitar 10,59 persen dari total belanja daerah sekitar Rp2 triliun. Kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa

“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Gowa dalam hal ini Bapenda Gowa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu.

“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan medapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.

Baca Juga : Hak Angket DPRD Gowa Resmi Bergulir, Ini Sejumlah Isu yang Disorot

Sementara, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.

Khusus untuk pemberlakuannya masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.

“Sosialisasi ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa dan BSI Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan, keterlibatan Bank Sulselbar dalam hal ini yaitu sebagai bank daerah melalui Group Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi monitoring (Dashboard) untuk seluruh wilayah kerja khususnya di daerah Kabupaten Gowa.

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem

Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu. Selain itu tidak lagi dibackup oleh pihak pemerintah, termasuk sifatnya akan lebih akuntabel dan transparan.

“Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK,” ujarnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...