Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Bakal Terapkan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Online

Asrul
Asrul

Jumat, 21 Juni 2019 21:28

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, GOWA – Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.

Olehnya sebagai tahap awal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa melakukan Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online, yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (21/6/2019).

Dalam kegiatan ini hadir sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” katanya dalam sambutannya.

Ia menyebutkan, saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gowa pada 2019, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sekitar 10,59 persen dari total belanja daerah sekitar Rp2 triliun. Kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf Bersama BSI Teken MoU

“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Gowa dalam hal ini Bapenda Gowa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu.

“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan medapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.

Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sementara, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.

Khusus untuk pemberlakuannya masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.

“Sosialisasi ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Edukasi Pengelolaan Keuangan Bagi Organisasi Perempuan, Kepemudaan dan Siswa

Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan, keterlibatan Bank Sulselbar dalam hal ini yaitu sebagai bank daerah melalui Group Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi monitoring (Dashboard) untuk seluruh wilayah kerja khususnya di daerah Kabupaten Gowa.

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Siswa di SD Center Malakaji Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu. Selain itu tidak lagi dibackup oleh pihak pemerintah, termasuk sifatnya akan lebih akuntabel dan transparan.

“Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK,” ujarnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Maret 2026 23:36
VIDEO: Menkeu Purbaya Lantik 1.585 Pejabat, Purbaya: Ini Menentukan Fiskal Negara
SULSELSATU.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 1.585 pejabat baru. Pelantikan digelar di Aula Dhanapala, Selasa (10/3/2026). Dalam ...
Makassar10 Maret 2026 23:16
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Munafri Turunkan Mobil Pasar Murah Keliling di Seluruh Kecamatan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar, lewat kebijakan Wali Kota Munafr...
Video10 Maret 2026 19:47
VIDEO: Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur Kasus Korupsi Bibit Nanas
SULSELSATU.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka kasus korupsi bibit nanas. Penahanan dilakukan Senin (9/3/202...
Ramadan10 Maret 2026 19:45
LPS Makassar Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan kepada 100 Anak Yatim
Kantor Perwakilan LPS III bekerja sama dengan LAZNAS Yatim Mandiri Makassar menginisiasi kegiatan buka puasa bersama (iftar) sekaligus memberikan sant...