SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah ritel modern dan minimarket telah memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik dengan penerapan kantong plastik berbayar. Kesadaran masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri juga sudah mulai terlihat meski baru sebagian orang.
Hanya saja, penggunaan kantong plastik kresek masih sangat masif dalam transaksi jual beli di pasar tradisional. Meskipun masyarakat membawa keranjang belanja sendiri namun penggunaan kantong kresek agak sulit dielakkan lantaran barang-barang yang dijual di pasar tradisional sebagian besar bukan produk kemasan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran terkait larangan penggunaan kantong kresek. Larangan tersebut juga rencananya akan merambah ke pasar tradisional.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Jelajahi Tokyo dan Pelajari Pengelolaan Pasar Ikan Tradisional Jepang
“Sekarang ini, kami dari pemkot akan membuat surat edaran bahwa bukan lagi pengurangan tapi memang tidak menggunakan kantong kresek. Tapi kalau kita ingin mengimbau seperti itu tentu harus ada solusinya di masyarakat,” ujar Maya, sapaannya, Senin (24/6/2019).
Maya mengatakan bahwa inovasi kantong yang terbuat dari ubi kayu bisa menjadi solusi lain. Sebab kantong jenis ini dapat digunakan beberapa kali dan juga dapat hancur dengan tanah sehingga hal ini perlu sosialisasikan ke masyarakat
” Ini juga akan kita sosialisasikan. Memang harganya lebih mahal sedikit dari kantong kresek tapi penggunaan ini lebih bagus dibandingkan kita menggunakan kantong kresek,” kata dia.
Baca Juga : Tujuh Perusahaan Raih Penghargaan dalam CSR Award 2024
Selain itu, Maya mengaku pihaknya juga akan menyosialisasikan penggunaan kantong ubi kayu kepada pengusaha laundry yang juga dinilai banyak menggunakan kantong plastik.
“Nanti kita akan sosialisasikan bagaimana menggunakan kantong dari ubi kayu,” ujarnya.
Penulis : Asrhawi Muin
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar