SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Dia adalah anggota Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Diketahui, Ahmad Fanani merupakan ketua panitia acara itu. Polisi pun sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka (Ahmad Fanani),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari VIVA, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga : Pasca Ledakan Bom di Makassar, Pemuda Muhammadiyah Ajak Warga Jaga Soliditas
Argo menegaskan, penetapan Fanani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang ada. Di mana, polisi sudah melalukan gelar perkara dan keluarlah hasil tersebut. “Penentapan status tersangka sudah lewat gelar perkara,” katanya.
Kegiatan kemah dan apel PII ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada dugaan penggelembungan data keuangan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Baca Juga : MCCC Makassar Ajak Masyarakat Budayakan Pakai Masker
Polisi lantas memeriksa belasan saksi di Yogyakarta, dan dua orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Dahnil Anzar, serta Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar