SULSELSATU.com, PAREPARE – Mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dr Muh. Yamin, mangkir atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus utang obat yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa.
“Panggilan tersangka (dr Yamin) hari ini tidak hadir,” katanya, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga : Kejari Parepare Ungkap Capaian Penyidikan Perkara Kasus Korupsi
Menurut Andi Darmawangsa, ketidakhadiran tersangka dr Yamin lantaran memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dan pengacara hukumnya masih dalam sidang di Kendari.
“Alasan ketidakhadiran tersangka (dr Yamin) karena hari ini ada panggilan di Polda, dan PH nya masih sidang di Kendari,” bebernya.
Kasi Pidsus, Faisah mengatakan, sesuai surat pemanggilannya, tersangka dr Yamin diminta hadir hari ini di Kejari Parepare pukul 10.00 wita.
Baca Juga : Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didominasi Rokok Ilegal
“Mestinya datang jam 10 siang, tapi sampai sekarang belum datang,” katanya.
“Pemanggilan ini untuk lebih memperkuat fakta jaksa penyidik terhadap keterangan tersangka,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar