SULSELSATU.com, PAREPARE – Mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dr Muh. Yamin, mangkir atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus utang obat yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa.
“Panggilan tersangka (dr Yamin) hari ini tidak hadir,” katanya, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga : VIDEO: Kejari Parepare Tetap Layani Masyarakat
Menurut Andi Darmawangsa, ketidakhadiran tersangka dr Yamin lantaran memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dan pengacara hukumnya masih dalam sidang di Kendari.
“Alasan ketidakhadiran tersangka (dr Yamin) karena hari ini ada panggilan di Polda, dan PH nya masih sidang di Kendari,” bebernya.
Kasi Pidsus, Faisah mengatakan, sesuai surat pemanggilannya, tersangka dr Yamin diminta hadir hari ini di Kejari Parepare pukul 10.00 wita.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Semprot Disinfektan Ruang Pelayanan Kejari Parepare
“Mestinya datang jam 10 siang, tapi sampai sekarang belum datang,” katanya.
“Pemanggilan ini untuk lebih memperkuat fakta jaksa penyidik terhadap keterangan tersangka,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Komentar