SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Gowa Andi Muhammad Ishak pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (26/6/2019).
Rauf mengatakan, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang mana didalamnya terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo, laporan opersional, laporan perubahan ekuitas, dan lainnya.
Baca Juga : Rutin Setiap Tahun, Pemkab Gowa Bagikan 2.520 Bakul Maudu Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
“Laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemkab Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah diadakan penyesuaian atas faktor-faktor objektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, program kerja, dan kegiatan. Total realisasi pendapatan daerah dan penerimaan 2018 sebesar Rp1.972.677.820.136,60 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran sebesar Rp1.881.326.575.090,69 atau 95,37 persen, dengan demikian terdapat jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp91.351.245.045,91.
Sementara, lanjut Rauf, pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit. Artinya, secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang, serta realisasi anggaran secara umum dan tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasi dalam APBD.
Baca Juga : Pemkab Gowa Siapkan 40 Persen Anggaran untuk KPU dan Bawaslu Demi Sukseskan Pesta Demokrasi 2024
“Baik ini bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil dari pusat dan provinsi, termasuk silpa anggaran tahun yang lalu,” jelasnya.
Di kesempatan tersebut pihaknya berharap agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan para anggota dewan yang terhormat.
Turut pula hadir, anggota Forkopimda Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong SKPD Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Jelang Penilaian SAKIP
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar