Logo Sulselsatu

PBNU Ajak Istighotsah Saat Putusan MK

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 07:47

PBNU Ajak Istighotsah Saat Putusan MK

SULSELSATU.com – Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia akan melaksanakan istighotsah dalam rangka mendoakan keselamatan bangsa dan negara bertepatan dengan pembacaan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

“Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighotsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing,” ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2019).

Dalam Surat Edaran bernomor 3570/C.I.34/06/2019 disebutkan bahwa istighotsah dilakukan dua hari berturut mulai pada 27-28 Juni 2019 di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Tanggapan TKD Jokowi-Ma’ruf Pasca MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Muftachul Akhyar, Katib Aam KH KH Yahya Chalil, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga mengimbau pengurus NU di daerah untuk mengikutsertakan pondok pesantren dan masyarakat sekitar.

“Instruksi itu termasuk melibatkan lembaga yang menaungi bidang pesantren,” katanya.

Robikin mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya NU di bidang keagamaan dan kebangsaan untuk ikut serta menjaga keselamatan bangsa dan negara.

Baca Juga : Jelang Putusan Sengketa Pilpres, 30 Teroris Terdeteksi Masuk Jakarta

Seluruh pengurus di 34 provinsi di Indonesia juga diimbau untuk mengantisipasi segala bentuk mobilisasi terhadap warga NU di daerahnya untuk tidak datang ke Jakarta saat putusan berlangsung.

“Ikuti saja di televisi dan media elektronik. Banyak yang menyiarkan secara langsung,” katanya.

Momentum putusan MK, kata Robikin, harus disikapi masyarakat secara dewasa untuk hormat dan patuh pada apapun hasilnya.

Baca Juga : Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Berada di Jakarta saat Sidang Putusan MK

“Putusan MK itu berlaku final dan mengikat bagi seluruh warga negara, sehingga kita harus patuh dan hormat,” katanya.

Robikin berharap tidak perlu ada lagi perdebatan di tengah masyarakat terkait Pilpres usai putusan yang diucapkan oleh majelis hakim.

Ia yakin bahwa putusan yang akan diucapkan oleh hakim didasari atas fakta persidangan serta bukti yang kuat atas hasil sidang terbuka yang melibatkan pihak bersengketa.

Baca Juga : Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Berada di Jakarta saat Sidang Putusan MK

“Apa yang akan diputus oleh hakim adalah keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kalimat pertama Pancasila,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak pihak yang berperkara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...