SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang oknum karyawan jasa pengiriman JNE di Kota Makassar, Zulfikar harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Pria berusia 28 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan dan mengkomsumsi narkotika jenis tanaman alias ganja.
Zulfikar diringkus aparat di Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (29/6/2019).
Menurut keterangan pelaku, ia awalnya mendapati paket kiriman mencurigakan saat tengah bertugas di tempatnya bekerja. Benar saja, Zulfikar mendapatkan satu bungkus besar berisi 10 paket ganja.
Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar
Namun bukannya dilaporkan ke polisi, Zulfikar malah mengambil lima paket ganja tersebut untuk dijual dan dikonsumsi. Sementara lima paket lainnya dibawa ke alamat pengiriman.
“Jadi yang bersangkutan ini membongkar kiriman barang dari Medan terus mendapatkan narkotika di dalamnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Senin (1/7/2019).
“Bukannya melaporkan ke kepolisian malah mengedarkan, menjual barang ini,” kata Diari menambahkan.
Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku
Zulfikar sendiri sudah empar tahun bekerja sebagai karyawan JNE. Paket ganja yang ia temukan itu dijualnya sebanyak empat paket seharga Rp2 juta. Sedangkan satu paket sisanya ia komsumsi.
Atas perbuatannya, Zulfikar dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 hingga terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar