SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah aset Pemprov Sulsel yang bermasalah juga jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk penanganannya, KPK merekomendasikan pemprov untuk menempuh jalur litigasi (pengadilan) apabila jalur non litigasi (persuasif) yang diupayakan selama ini tak membuahkan hasil.
Tim Korsupgah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK mencatat sedikitnya 42 aset pemprov bermasalah di antaranya, Hotel Grand Sayang, Center Point of Indonesia (CPI), Stadion Barombong, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, hingga Stadion Mattoangin.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Apresiasi Upaya KPK Cegah Korupsi Sejak Dini
Koordinator Korsupgah Wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda mengatakan, merekomendasikan pemprov untuk menerbitkan sertifikat Hotel Grand Sayang. Aset hotel tersebut pernah terbangkalai, sehingga memerlukan langkah pengoptimalan.
Sementara, aset CPI, tengah dilakukan audit investigasi terhadap semua lahan. Seluk-beluk masalahnya selama ini adalah, kerja sama dengan pihak ketiga dengan penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga tersebut justru berujung pada kaburnya status hak, mana hak pemprov mana hak pihak ketiga. Kondisi tersebut mesti diperjelas kembali.
“Sementara pembangunan Masjid 99 Kubah harus dilakukan audit investigasi lanjutan dari pihak BPKP Sulsel sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang,” kata Dwi di Hotel Four Poin by Sheraton, Jalan Andi Djemma Makassar, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga : Korsupgah KPK Soroti Rendahnya Nilai MCP APBD Kota Makassar
Lalu untuk Stadion Barombong, pembangunannya dihentikan sementara akibat diperlukan biaya tambahan yang sangat besar. Belum lagi dari sisi teknisnya yang memunculkan dugaan tidak layak. Pengecekan ulang secara fisik terhadap stadion yang sudah lama dinanti-nanti masyarakat Sulsel itu pun mencuat ke permukaan.
Kondisi Stadion Barombong belum lagi termasuk persoalan lahan yang juga harus dikonfirmasi kembali secara jelas dan tuntas.
Catatan KPK di atas terhadap aset Pemprov Sulsel bermasalah kurang lebih sama dengan aset Pemprov yang lain, seperti Gedung PWI Sulsel.
Baca Juga : Wali Kota dan Pimpinan DPRD Makassar Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK
“Makanya KPK merekomendasi pemprov dengan kejaksaan untuk menempuh jalur non ligitasi. Tapi, kalau penyelesaian tidak ketemu, terlalu larut ditempuh jalur litigasi. Itu rekomendasi KPK,” pungkasnya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : MCP KPK 93,63 Persen, Sudirman: Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi
Baca Juga : MCP KPK 93,63 Persen, Sudirman: Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar