SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pemilik sah Gedung PWI Sulsel.
Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK, Dwi Aprilia Linda mengatakan, pada dasarnya Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, itu adalah aset Pemprov Sulsel.
“Sudah dibeli sama pemprov, tapi sertifikatnya masih atas nama yang jual dulu, jadi salahnya Pemprov lah,” kata Linda di Hotel Four Poin By Sheraton Makassar, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
Kantor Gedung PWI Sulsel, Jln. AP Pettarani Makassar (int)
“Lemahnya adalah karena pemprov belum mensertifikatkan menjadi miliknya pemprov, menjadi atas nama pemprov,” katanya.
Seperti diketahui, polemik soal kepemilikan Gedung PWI ini juga telah menjerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka kasus korupsi yang pada saat itu diduga menyewakan gedung ini dan tidak menyetorkannya kepada Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga senilai miliaran rupiah.
“(Total) Rp1.634.396.336 hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol WL Yudha Wirajati.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar