SULSELSATU.com,JENEPONTO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto mulai mengeluarkan aturan baru untuk pembuangan sampah yang benar. Aturan baru tersebut dibuat untuk menciptakan Jeneponto lebih “Gammara'”.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH, Abd Rahmat kepasa Sulselsatu.com, Ahad (7/6/2019).
Menurut Abd Rahmat, ada beberapa point aturan baru yang telah disepakati bersama saat pertemuan yang dipimpin oleh Plt Kadis DLH Jeneponto, Yusup Pakihi dengan para petugas kebersihan, Sabtu (/6/7/2019) di tribun Lapangan Passamaturukan.
Baca Juga : 9 Pohon Tumbang di Makassar, Timpa 2 Mobil yang Terparkir
Point pertama kata Abd Rahmat, petugas penyapu jalan dan buruh selokan akan bekerja pada zona yang telah ditentukan mulai pukul 5.30 wita – 6.00 wita. Untuk armada pengangkut sampah akan beroperasi mulai pukul 7.30 wita sampai selesai.
“Demi mendukung penanganan sampah di kota, maka diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diperkotaan untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah kontainer depan rumah mulai jam 18.00 sore – 06.00 pagi dan untuk selanjutnya diangkut oleh armada pengangkut sampah mulai jam 7.00 pagi,” kata Abd Rahmat.
Lanjut kata Abd Rahmat, aturan ini dibuat bertujuan untuk membangun kebersamaan dan komitmen dalam mendorong upaya pengelolaan sampah yang baik menuju Jeneponto Gammara.
Baca Juga : Sungai Tallo Tercemar Parah Membuat Warga Alergi Gatal, Pemkot Pastikan Pelaku Disanksi
“Pak Kadis juga mengatakan, keteladanan jauh lebih berarti dari 1000 imbauan, untuk itu mari kita semua menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jeneponto,” ujarnya.
Penulis: Dedi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar