SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) wilayah VIII Sulawesi, terus menyisir dan mencegah tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkup Pemprov Sulsel.
Adlinsyah Malik Nasution selaku Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi, mengatakan saat ini telah berjalan pemeriksaan untuk 6 OPD yakni
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PSDA, Dinas Bina Marga, Dinas Perkintam, dan Sekretariat DPRD Sulsel.
Di mana sebelumnya dua SKPD yang telah selesai dilakukan pemeriksaan yaitu, Biro Umum dan Dinas Perhubungan. Alhasil, Kepala Biro Umum Muhammad Hatta dicopot dari jabatannya, sementara untuk dinas perhubungan tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pembina pejabat kepegawaian.
Baca Juga : NA Angkat Salim AR Jadi Kepala Inspektorat Sulsel Definitif
“Kan kemarin baru lima hari jalan, kemarin saya bilang ke pak inspektur, pekan depan saya mau ke Sulsel. Saya minta untuk sementara apa hasil yang didapatkan, jadi hari ini ada berapa SKPD yang harus diperiksa,” kata Choky sapaan akrab Adlinsyah Malik Nasution.
Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan KPK, kata Choky, baru menemukan tindak kecurangan pungli dan pengadaan perjalanan dinas fiktif, yang berujung pada kerugian negara.
Choky menegaskan jika KPK memeriksa tidak serta-merta ada pesanan oknum tertentu, melainkan berdasarkan laporan aduan masyarakat.
Baca Juga : Gubernur Dianggap Sembrono Angkat Salim AR yang Asal Main Pecat
“Kalau bicara terkait pengelolaan keuangan itu bisa bermacam-macam, bisa bicara perjalanan dinas dan bisa kegiatan, pasti ketahuan apa yang jadi kasusnya. Saya melihat masing-masing SKPD yang menyampaikan laporan sementara terindikasi melakukan dinas fiktif, yang kedua perjalanan dinas yang tidak diyakini kebenarannya, apakah itu nanti akan menjadi fiktif ya kita lihat aja nanti,” papar Choky.
Sementara itu Plt Kepala Inspektorat Sulsel Salim AR menyebut mereka yang terbukti melakukan perjalanan fiktif atau tindak korupsi yang merugikan negara diberi waktu selama dua bulan untuk mengembalikan semua kerugian negara.
Jika tidak dikembalikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan kata Salim, kedepannya akan dilimpahkan ke ranah hukum.
Baca Juga : Inspektorat Sulsel Siapkan Ruang Berkantor untuk KPK
“Kita tidak akan limpahkan, kita usahakan selesai di APIP, kalau perjalanan dinas yang fiktif harus dikembalikan semua kerugian negara, kita beri waktu selama 2×30 hari,” kata Salim.
Untuk kerugian negara dari perjalanan fiktif yang dilakukan oleh masing masih OPD kata Salim, ia tidak mengetahui jelas jumlah keseluruhan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar