Logo Sulselsatu

Usai Periksa Wabup Jeneponto, Polda Tetapkan Tersangka Pekan Ini

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 10:58

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

Langkah ini diambil Polda usai terakhir kali memeriksa Wabup Jeneponto, Paris Yasir Jumat pekan lalu.

“Insya Allah kalau dikasi rezeki, minggu ini nanti (penetapan tersangka),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati saat ditemui di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

Saat kemungkinan Paris Yasir terjerat, Yudha mengaku masih perlu pendalaman dalam penyidikan. Ia hanya menegaskan telah ada tersangka yang terjerat. Sisa menunggu diumumkan pekan ini.

“Insya Allah (minggu ini penetapan tersangka),” ujar Polisi satu bunga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Paris Yasir pada pekan lalu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Pada tahap penyelidikan lalu ia sudah dua kali diperiksa.

Baca Juga : PLN dan Polda Sulsel Sinergi Amankan Proyek Kelistrikan Strategis Nasional

Pemeriksaan Paris dilakukan sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.

“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.

Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-Lasaang dan Pasar Paitanah.

Baca Juga : Laporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri, Sarman Tantang Kombes Zulham Effendy Buktikan Dugaan Intervensi Penyidik

Kedua Pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. Kendati demikian, penyidik belum membeberkan temuan kerugian negara atas kasus ini.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Janji Keuntungan Besar Berujung Penipuan, 14 Orang Jadi Korban

 

Baca Juga : Janji Keuntungan Besar Berujung Penipuan, 14 Orang Jadi Korban

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga08 Mei 2026 23:13
Amir Uskara Optimistis Pengurus Baru KONI Sulsel Mampu Dongkrak Prestasi Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sulawesi Selatan, Amir Uskara, optimistis kepengurusan baru ...
Olahraga08 Mei 2026 22:29
KONI Sulsel Resmi Dipimpin Darmawangsyah Muin, Janji Kembalikan Kejayaan Olahraga di Kancah Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan periode 2025-2029 di bawah kepemimpina...
Makassar08 Mei 2026 21:37
Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
SULSELSATU. com, JAKARTA – Kota Makassar, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota t...
Video08 Mei 2026 20:30
VIDEO: Bus Bintang Timur Tabrakan dengan Truk Pupuk di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, Kamis (7/5/2026)kemarin Insiden terjadi di Jalan Poros Kalaena dan...