Logo Sulselsatu

Usai Periksa Wabup Jeneponto, Polda Tetapkan Tersangka Pekan Ini

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 10:58

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

Langkah ini diambil Polda usai terakhir kali memeriksa Wabup Jeneponto, Paris Yasir Jumat pekan lalu.

“Insya Allah kalau dikasi rezeki, minggu ini nanti (penetapan tersangka),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati saat ditemui di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai

Saat kemungkinan Paris Yasir terjerat, Yudha mengaku masih perlu pendalaman dalam penyidikan. Ia hanya menegaskan telah ada tersangka yang terjerat. Sisa menunggu diumumkan pekan ini.

“Insya Allah (minggu ini penetapan tersangka),” ujar Polisi satu bunga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Paris Yasir pada pekan lalu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Pada tahap penyelidikan lalu ia sudah dua kali diperiksa.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 14 Kapolres di Sulsel Resmi Berganti

Pemeriksaan Paris dilakukan sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.

“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.

Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-Lasaang dan Pasar Paitanah.

Baca Juga : Baru Sepekan Menjabat, Dirkrimsus Baru Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Bongkar Mafia BBM Ilegal di Sulsel, Begini Sosoknya

Kedua Pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. Kendati demikian, penyidik belum membeberkan temuan kerugian negara atas kasus ini.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

 

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....