SULSELSATU.com,JENEPONTO – Tim satnarkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap pria inisial BA (40), warga Kampung Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media, Kamis (18/7/2019) mengatakan, penangkapan terhadap BA di kediamannya merupakan hasil operasi Anti Lipu 2019 serta berdasarkan laporan masyarakat.
“BA ditangkap di rumahnya pada Rabu malam sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangan pelaku, ditemukan 3 sashet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, berat bruto 14,48 gram,” kata Syahrul.
Baca Juga : Modus Baru dan Jaringan Peredaran Sabu di Sulsel yang Kerap Putus
Selain Itu kata Syahrul, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim Satnarkoba Polres Jeneponto juga menemukan satu sashet plastik kosong, satu buah sendok pipet plastik dan satu buah pembungkus Mie Sedap.
“Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abd Majid. Pelaku BA merupakan Target Operasi Antik, yang mana informasi yang diperoleh sebelumnya bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi,”katanya.
Setelah dilakukan introgasi, BA yang merupakan lulusan sekolah dasar (SD) dan berprofesi sebagai wiraswasta di Jeneponto, mengakui barang bukti berupa sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Baca Juga : Modus Antar Buah Naga, Kurir Sabu 1Kg Diringkus Polrestabes Makassar
“Barang bukti bersama pelaku sudah ada di kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik lebih lanjut serta dilakukan pengembangan selanjutnya terkait asal usul dugaan sabu itu di peroleh,” jelas Syahrul.
Penulis: Dedi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar