SULSELSATU.com, JAKARTA – Seorang hakim Pengadilan Militer berinisial HM dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemecatan ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia hakim Pengadilan Militer dipecat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis dikutip Detik dari akun twitter KY, Rabu (31/7/2019).
MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan, di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta (30/7/2017).
“Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan,” ujar Joko.
Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito (Ketua Majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.
Sebelumnya, MKH kerap memecat hakim dengan berbagai alasan. Namun, dalam catatan detikcom, hakim dari Pengadilan Militer, baru kali ini terjadi.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar