Logo Sulselsatu

Kominfo Blokir 964 Ribu Situs Pornografi Hanya Kurun Waktu 1,5 Tahun

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 12:36

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah memblokir 1.091.557 situs dari Januari 2018-Juni 2019. Jumlah ini didominasi situs pornografi.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo seperti dikutip CNNIndonesia, Riki Arif Gunawan mengatakan situs pornografi menjadi situs yang paling banyak diblokir dengan jumlah 964.167 situs.

Disusul oleh situs perjudian (117.700). Pada peringkat ketiga ada situs penipuan (7.626). Ketiga kategori situs ini terlihat sangat mencolok dibandingkan kategori lainnya dengan angka ratusan dan puluhan.

Baca Juga : Kemkominfo Siapkan Mesin Ais untuk Monitoring Isu Publik Hingga ke Daerah

Ketika ditanya mengapa situs pornografi sangat banyak, Riki mengatakan belum tentu dikarenakan kebutuhan banyak orang yang ingin menonton film porno.

“Bukan demand, tapi memang karakteristik konten ilegal ini sering membuat URL baru, jika URL nya diblok,” kata Riki, Rabu (31/7/2019).

Riki mengatakan tidak bisa menyimpulkan bahwa situs pornografi bisa menjamur karena banyak orang Indonesia yang hobi menonton film porno.

Baca Juga : Karyawan Huawei Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

“Tapi sebetulnya tidak bisa disimpulkan demikian karena ini bukan hasil kajian. Ini hanya melihat jumlah yang diblokir. Bisa saja memang secara internasional ada banyak URL porno internasional entah apa sebabnya, tapi tidak bisa menggambarkan dalam negeri,” kata Riki.

Kategori lainnya adalah situs konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor (888), situs hak kekayaan intelektual (859), normalisasi (589), dan situs terorisme atau radikalisme (497).

Situs lainnya yang diblokir Kemenkominfo situs SARA (187), perdagangan produk dengan aturan khusus (126), dan pelanggaran keamanan informasi (39).

Baca Juga : Rusuh, Jaringan Internet se-Papua Diblokir Kominfo

Kemudian ada situs konten yang melanggar nilai sosial dan budaya (26), konten yang meresahkan masyarakat (23), fitnah (11), kekerasan (9), hoaks (5), dan separatisme (3).

Riki juga mengatakan Kemenkominfo menerima 200 ribu aduan sejak 2019. Akan tetapi, Riki mengatakan tidak mencatat rincian aduan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...