Logo Sulselsatu

Kominfo Blokir 964 Ribu Situs Pornografi Hanya Kurun Waktu 1,5 Tahun

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 12:36

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah memblokir 1.091.557 situs dari Januari 2018-Juni 2019. Jumlah ini didominasi situs pornografi.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo seperti dikutip CNNIndonesia, Riki Arif Gunawan mengatakan situs pornografi menjadi situs yang paling banyak diblokir dengan jumlah 964.167 situs.

Disusul oleh situs perjudian (117.700). Pada peringkat ketiga ada situs penipuan (7.626). Ketiga kategori situs ini terlihat sangat mencolok dibandingkan kategori lainnya dengan angka ratusan dan puluhan.

Baca Juga : Kemkominfo Siapkan Mesin Ais untuk Monitoring Isu Publik Hingga ke Daerah

Ketika ditanya mengapa situs pornografi sangat banyak, Riki mengatakan belum tentu dikarenakan kebutuhan banyak orang yang ingin menonton film porno.

“Bukan demand, tapi memang karakteristik konten ilegal ini sering membuat URL baru, jika URL nya diblok,” kata Riki, Rabu (31/7/2019).

Riki mengatakan tidak bisa menyimpulkan bahwa situs pornografi bisa menjamur karena banyak orang Indonesia yang hobi menonton film porno.

Baca Juga : Karyawan Huawei Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

“Tapi sebetulnya tidak bisa disimpulkan demikian karena ini bukan hasil kajian. Ini hanya melihat jumlah yang diblokir. Bisa saja memang secara internasional ada banyak URL porno internasional entah apa sebabnya, tapi tidak bisa menggambarkan dalam negeri,” kata Riki.

Kategori lainnya adalah situs konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor (888), situs hak kekayaan intelektual (859), normalisasi (589), dan situs terorisme atau radikalisme (497).

Situs lainnya yang diblokir Kemenkominfo situs SARA (187), perdagangan produk dengan aturan khusus (126), dan pelanggaran keamanan informasi (39).

Baca Juga : Rusuh, Jaringan Internet se-Papua Diblokir Kominfo

Kemudian ada situs konten yang melanggar nilai sosial dan budaya (26), konten yang meresahkan masyarakat (23), fitnah (11), kekerasan (9), hoaks (5), dan separatisme (3).

Riki juga mengatakan Kemenkominfo menerima 200 ribu aduan sejak 2019. Akan tetapi, Riki mengatakan tidak mencatat rincian aduan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...