Logo Sulselsatu

Kominfo Blokir 964 Ribu Situs Pornografi Hanya Kurun Waktu 1,5 Tahun

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 12:36

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah memblokir 1.091.557 situs dari Januari 2018-Juni 2019. Jumlah ini didominasi situs pornografi.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo seperti dikutip CNNIndonesia, Riki Arif Gunawan mengatakan situs pornografi menjadi situs yang paling banyak diblokir dengan jumlah 964.167 situs.

Disusul oleh situs perjudian (117.700). Pada peringkat ketiga ada situs penipuan (7.626). Ketiga kategori situs ini terlihat sangat mencolok dibandingkan kategori lainnya dengan angka ratusan dan puluhan.

Baca Juga : Kemkominfo Siapkan Mesin Ais untuk Monitoring Isu Publik Hingga ke Daerah

Ketika ditanya mengapa situs pornografi sangat banyak, Riki mengatakan belum tentu dikarenakan kebutuhan banyak orang yang ingin menonton film porno.

“Bukan demand, tapi memang karakteristik konten ilegal ini sering membuat URL baru, jika URL nya diblok,” kata Riki, Rabu (31/7/2019).

Riki mengatakan tidak bisa menyimpulkan bahwa situs pornografi bisa menjamur karena banyak orang Indonesia yang hobi menonton film porno.

Baca Juga : Karyawan Huawei Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

“Tapi sebetulnya tidak bisa disimpulkan demikian karena ini bukan hasil kajian. Ini hanya melihat jumlah yang diblokir. Bisa saja memang secara internasional ada banyak URL porno internasional entah apa sebabnya, tapi tidak bisa menggambarkan dalam negeri,” kata Riki.

Kategori lainnya adalah situs konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor (888), situs hak kekayaan intelektual (859), normalisasi (589), dan situs terorisme atau radikalisme (497).

Situs lainnya yang diblokir Kemenkominfo situs SARA (187), perdagangan produk dengan aturan khusus (126), dan pelanggaran keamanan informasi (39).

Baca Juga : Rusuh, Jaringan Internet se-Papua Diblokir Kominfo

Kemudian ada situs konten yang melanggar nilai sosial dan budaya (26), konten yang meresahkan masyarakat (23), fitnah (11), kekerasan (9), hoaks (5), dan separatisme (3).

Riki juga mengatakan Kemenkominfo menerima 200 ribu aduan sejak 2019. Akan tetapi, Riki mengatakan tidak mencatat rincian aduan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...