Logo Sulselsatu

Divonis Bebas MA, Biaya Tangkap Kijang Bandar Sabu 3.4 Kg Capai Rp100 Juta

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Agustus 2019 19:14

Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid pasca diamankan ke Mapolda Sulsel 2018 lalu.
Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid pasca diamankan ke Mapolda Sulsel 2018 lalu.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis bebas terhadap bandar narkoba jenis sabu 3,4 kilogram asal Kabupaten Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid. Putusan bebas Kijang itu tertuang dalam putusan MA dalam perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019.

Putusan bebas Kijang tersebut sekaligus membuat upaya penangkapan dan penyidikan kepolisian, serta upaya dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada sang bandar menjadi sia-sia belaka.

Selaku pihak yang menangkap Kijang, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengaku, pihaknya butuh perjuangan dalam meringkus sang bandar narkoba lintas negara tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Pasrah Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Dimulai pada Mei 2018 lalu, tim yang telah dibentuk terlebih dahulu harus menuju ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah itu, petugas harus melanjutkan perjalanan dengan kapal cepat atau speedboat menuju Pulau Sungai Nyamuk. Di sanalah Kijang diringkus.

“Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Ucuk Supriyadi. Jadi pada 18 Mei, tim menuju ke Kota Tarakan lalu menggunakan speedboat menuju Pulau Sungai Nyamuk pada hari Minggu 20 Mei kemarin,” kata Hermawan.

Hermawan menjelaskan, suksesnya penangkapan Kijang tersebut tidak serta merta terjadi. Polisi tiga bunga itu mengaku pihaknya butuh waktu berminggu-minggu serta menghabiskan budget yang tidak sedikit.

Baca Juga : MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang

“Mereka (tim yang menangkap) 8 orang selama 2 minggu. Budget sekitar 100 lebih, Rp100 juta lebih,” kata Hermawan kepada Sulselsatu, Rabu (7/8/2019).

Putusan bebas Kijang sendiri sebenarnya sudah lebih dulu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Namun saat itu, JPU atas nama Andi Herani Gali melakukan upaya kasasi ke MA meski akhirnya sang bandar tetap divonis bebas.

Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyono saat itu mengklarifikasi bahwa putusan bebas yang diterima Kijang tidak lepas dari keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan justru meringankan Kijang.

Para saksi yang dimaksud di antaranya adalah dari pihak kepolisian Dicky Sugino dan Suparman serta dua orang saksi lainnya adalah terpidana narkoba dalam kasus yang sama, yaitu Egi dan Edy Chandra.

Bambang mengatakan bahwa para saksi mencabut keterangan mereka sebelumnya di BAP kepolisian yang menyebut bahwa sabu 3.4 kilogram yang ditemukan saat mereka ditangkap pada 2016 lalu adalah milik Kijang. Belakangan saksi menyebut barang bukti sabu tersebut merupakan milik pria bernama Salihin.

Perlu diketahui, Salihin turut ditangkap bersama para saksi di atas lantaran barang bukti 3.4 kilogram sabu ditemukan di rumah Salihin.

Namun belakangan penyidik Polres Pinrang melepaskan Salihin lantaran para saksi mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan milik Kijang. Sedangkan Salihin tidak tahu menahu adanya sabu yang dibawa para saksi.

Keterangan para saksi yang telah dituang ke dalam BAP kepolisian itu justru berubah 180 derajat usai Kijang ditangkap dan menjalani proses peradilan di PN Makassar.

Para saksi yang dihadirkan ke persidangan berbalik menuding Salihin lah pemilik sabu sesungguhnya. Para saksi beralasan, saat itu menuduh Kijang sebagai pemilik sabu lantaran diiming-imingi oleh Salihin berupa sejumlah uang dan biaya hidup bagi keluarga para saksi. Namun Salihin disebut ingkar janji oleh para saksi.

Fakta persidangan di atas juga dibenarkan oleh JPU kasus Kijang, Andi Herani Gali.

“Salihin yang suruh mereka tunjuk Kijang ini saya akan biayai semua. Mereka bilang tapi kami kan tidak kenal (Kijang), tetapi dia bilang tunjuk saja, itu urusan saya,” ungkap Herani menirukan keterangan empat saksi di persidangan Kijang sekitar November 2018 lalu.

Namun keterangan para saksi di atas tidak dapat diperiksa kembali kebenarannya. Pria bernama Salihin dinyatakan polisi telah meninggal dunia.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...