Logo Sulselsatu

Gubernur Kurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Agustus 2019 15:56

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berkurban 3 ekor sapi di Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Hal ini disampaikan Nurdin saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Selasa (07/08/2019) kemarin.

“Kalau kita kurban 3 ekor sapi,” kata NA.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Lebih lanjut, NA mengatakan nantinya sapi ini akan dipotong di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar.

“Di rujab kok nantinya,” singkat NA.

Sekadar diketahui, pemerintah menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...