SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga remaja di Kabupaten Sidrap harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Sidrap karena meracik obat generik agar menyerupai narkoba jenis ekstasi dan menjualnya.
Ketiganya adalah dua pria berinisial DA (22) warga Sidrap, MR (20) warga Parepare, serta wanita berinisial NN (19) yang juga tercatat sebagai warga Kota Parepare.
“Ditangkap Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar Jam 14.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (17/8/2019).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah ada laporan warga bahwa maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Namun setelah polisi mengamankan para pelaku, justru barang bukti yang ditemukan adalah obat paracetamol yang telah diakali terduga pelaku agar menyerupai ekstasi.
“Barang bukti tersebut bukannya ekstasi melainkan obat generik paracetamol yang diubah bentuknya dengan cara mengamplas merk obat generik tersebut dan merubahnya dalam bentuk yang menyerupai ekstasi merk domino,” kata Dicky.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 78 butir obat paracetamol yang menyerupai ekstasi.
Ketiga remaja tersebut pun telah diamankan ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar