Logo Sulselsatu

Fraksi PPP DPRD Makassar Setuju Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan

Asrul
Asrul

Senin, 19 Agustus 2019 15:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARDPRD Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata–mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang dimana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota – kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara Fraksi PPP Abd Wahid di Ruang Paripurna, Jalan AP Pettarani, Senin (19/8/2019).

Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Wahid.

Terakhir, Fraksi PPP berharap jika sudah menjadi Perda dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan.

Selain itu, disarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

“Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang, rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas. Pendapat akhir fraksi, maka Fraksi PPP menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk di tetapkan
sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...