Logo Sulselsatu

Fraksi PPP DPRD Makassar Setuju Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan

Asrul
Asrul

Senin, 19 Agustus 2019 15:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARDPRD Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata–mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang dimana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota – kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara Fraksi PPP Abd Wahid di Ruang Paripurna, Jalan AP Pettarani, Senin (19/8/2019).

Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Wahid.

Terakhir, Fraksi PPP berharap jika sudah menjadi Perda dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan.

Selain itu, disarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

“Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang, rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas. Pendapat akhir fraksi, maka Fraksi PPP menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk di tetapkan
sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...
Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...