Logo Sulselsatu

KASN Rekomendasikan Tiga Pejabat yang Dicopot NA Dikembalikan

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Agustus 2019 21:38

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut telah dikirim ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pembina PPT.

Rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan per tanggal 28 Agustus 2019.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menjelaskan, poin utama pada rekomendasi itu antara lain adalah mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Bahkan, kata dia, rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat,” kata Sumardi, Rabu (28/8/2019).

“Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” tambahnya

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Lebih lanjut, KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel terkait rekomendasi ini.

“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan NA mencopot tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta. Saat itu NA mengakui jika pencopotan tersebut mengikuti rekomendasi dari KPK.

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

Di lain pihak, Kepala BKD Asri Sahrun Said mengatakan bahwa gubernur belum bersikap terkait rekomendasi tersebut.

“Belum ada, masih proses,” katanya

Namun, Asri mengatakan, untuk pengembalian jabatan pemerintah tidak ingin gegabah. Nantinya, kata dia, pengembalian pejabat tetap mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga : Wagub Sulsel Dukung Teknologi Beras untuk Jaga Stabilitas Pangan

Terpisah, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan hingga kini rekomendasi KASN itu belum sampai di Pemprov, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk meneruskan pengembalian jabatan itu.

“Mana suratnya? Siapa yang perintahkan? Tidak ada kan? Jadi bagaimana mau ditindaklanjuti?,” singkat Hayat.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...
Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...
Video19 Desember 2025 20:22
VIDEO: Mendadak Jadi ‘Tambang’, Halaman Rumah Warga di Aceh Barat Diserbu Pendulang Emas
SULSELSATU.com – Sejumlah warga Desa Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, mendadak gempar. Lantaran temuan butiran yang didug...