Logo Sulselsatu

KASN Rekomendasikan Tiga Pejabat yang Dicopot NA Dikembalikan

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Agustus 2019 21:38

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut telah dikirim ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pembina PPT.

Rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan per tanggal 28 Agustus 2019.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menjelaskan, poin utama pada rekomendasi itu antara lain adalah mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Bahkan, kata dia, rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat,” kata Sumardi, Rabu (28/8/2019).

“Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” tambahnya

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Lebih lanjut, KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel terkait rekomendasi ini.

“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan NA mencopot tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta. Saat itu NA mengakui jika pencopotan tersebut mengikuti rekomendasi dari KPK.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Di lain pihak, Kepala BKD Asri Sahrun Said mengatakan bahwa gubernur belum bersikap terkait rekomendasi tersebut.

“Belum ada, masih proses,” katanya

Namun, Asri mengatakan, untuk pengembalian jabatan pemerintah tidak ingin gegabah. Nantinya, kata dia, pengembalian pejabat tetap mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

Terpisah, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan hingga kini rekomendasi KASN itu belum sampai di Pemprov, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk meneruskan pengembalian jabatan itu.

“Mana suratnya? Siapa yang perintahkan? Tidak ada kan? Jadi bagaimana mau ditindaklanjuti?,” singkat Hayat.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...