SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding mengatakan, rencana kenaikan iuran JKN ini masih berupa usulan dan masih dalam tahapan pembahasan.
“Kami posisinya dalam tahap menunggu penetapan. Karena yang berhak mengusulkan adalah DJSN (Dean Jaminan Sosial Nasional), DPR RI, dan juga yang menetapkan adalah pemerintah dalam hal ini presiden,” kata Esty, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga : Anggota DPRD Sulsel Soroti Ruwetnya Urusan Administrasi BPJS Akibatkan Warga Meninggal
Esty menjelaskan, rencana kenaikan iuran JKN ini merupakan usulan penyesuaian, karena iuran yang ada saat ini tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, DJSN ditugaskan untuk mengusulkan penyesuaian iuran. Dengan demikian, ini merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa iuran JKN harus disesuaikan setiap dua tahun. Namun, terakhir disesuaikan di tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016.
Baca Juga : Tunggakan Pembayaran BPJS Kesehatan di Makassar Capai Rp 110 Miliar
“Harusnya sejak tahun 2018 iurannya sudah bisa disesuaikan, tapi kan sepanjang tahun 2018 iuran tidak disesuaikan,” katanya.
Apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat harus tetap dilaksanakan. Kendati begitu, ia berharap agar ada solusi lain dari pemerintah mengingat banyaknya masyarakat tidak menginginkan kenaikan ini.
“Harapannya ke depan ada solusi terkait dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan mungkin iuran tidak disesuaikan atau mungkin ada solusi yang lain dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, kita tunggu saja penetapannya,” katanya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar