SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni angkat bicara terkait langkah yang diambil oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) terkait rekomendasi pengembalian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dicopot.
Sebelumnya, Nurdin mengadukan rekomendasi itu ke Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Nurhasni mengaku tidak mempersoalkan langkah yang diambil NA.
“Tidak masalah. Kemenpan-RB juga merupakan pilar yang mengawal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Nurhasni mengaku sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memberikan jawaban terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN pada Agustus lalu.
Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
“Belum ada,” ujarnya singkat.
Nurhasni menyebut jika Nurdin Abdullah bersikeras menolak menjalankan rekomendasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya bakal menyampaikan hal itu ke Presiden Joko Widodo. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-Undang ASN.
“Tentunya sesuai dengan ketentuan ada batas waktunya, kalau tidak akan kami teruskan ke presiden untuk ditelaah. Sesuai ranah kewenangan presiden,” tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo
Nurdin Abdullah memang memilih tak menjalankan rekomendasi tersebut. Alih-alih mematuhi rekomendasi KASN, ia malah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Nurdin menolak jika pencopotan tiga pejabat Pemprov sebelumnya disebut tidak sesuai prosedur.
“Kami sudah mengirim surat ke Kemenpan-RB. Isinya kami cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan,” kata Nurdin Abdullah, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI
Ia pun optimis jika apa yang telah ia lakukan sudah sesuai dengan aturan kebijakan pimpinan.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar