SULSELSATU.com, MAKASSAR – UPT SAMSAT Makassar II, mencatat sebanyak 3.309 unit randis milik Pemprov Sulsel menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilainya sangat besar, mencapai Rp 800.502.022.
Gita Ikayani selaku Kepala UPT SAMSAT Makassar II menjelaskan, tunggakan ini menjadi temuan saat rapat supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Tunggakan terbanyak, ada di Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, yang mencapai Rp600 juta. Lalu ada Dinas Bina Marga sebanyak Rp196 juta, dan Disdik sebanyak Rp110 juta. Serta beberapa OPD lain.
Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel
“Kami mendesak agar semua segera terbayarkan. Memang ada yang sudah membayar, tetapi nilainya masih sangat besar. Kita belum hitung total hasil dari rekonsilias pembayarannya,” jelas Gita, kemarin.
Lebih lanjut, Gita mengaku akan melaporkan hal ini ke Gubernur sebagai langkah tindak lanjut. Dia pun berharap OPD segera menyelesaikan tunggakan pajaknya segera, sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Ada beberapa alasan, mulai dari kendaraan yang tidak beroperasi, tetapi masih tercatat sebagai tunggakan. Ada bulan yang hilang tetapi masih terdata sebagai aset,” tambahnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar