SULSELSATU.com, PAREPARE – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat alat dan habis pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dijadwalkan sidang perdana besok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Tiga terdakwa diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare dr Muh Yamin dan mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Faisah mengatakan, kasus korupsi obat itu dilimpahkan pada akhir Agustus 2019, dan rencana akan disidang besok (Selasa, 9/9/2019).
Baca Juga : Kejari Parepare Ungkap Capaian Penyidikan Perkara Kasus Korupsi
“Besok perdana sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, terkait kasus obat RSUD Parepare, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar,” ujarnya, Senin (8/9/2019).
Menurut Faisah, saat ini ketiga terdakwa menjadi penahanan hakim di Lapas Gunung Sari, Kota Makassar.
“Untuk sidang nantinya yang akan memimpin yaitu Ketua Majelis Hakim, Widiarso,” kata Faisah, yang juga Kasi Pidsus Kejari Parepare.
Baca Juga : Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didominasi Rokok Ilegal
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar