SULSELSATU.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare mengeksekusi terpidana pencemar nama baik eks Camat Bacukiki, Iskandar Nusu, melalui media sosial, Senin (9/9/2019).
Terpidana yakni Amiruddin bin Mide, dijerat Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ini disampaikan Kasi Intel Kejari Parepare, Amiruddin.
“Kita eksekusi hari ini, dan langsung dibawa ke LPKA Kelas II Parepare. Berdasarkan putusan pengadilan negeri, terpidana diganjar hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp300 ribu,” katanya.
Baca Juga : Kejari Parepare Ungkap Capaian Penyidikan Perkara Kasus Korupsi
Terpisah, Eks Camat Bacukiki, Iskandar Nusu mengatakan, persoalan pencemaran nama baik dirinya telah melalui proses hukum, dan putus di PN Parepare.
“Alhamdulillah sudah putus. Diharapkan bisa menjadi efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial,” tandas Iskandar, yang saat ini Kadis Kominfo Parepare.
Penullis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar