Logo Sulselsatu

Adnan Ancam Cabut Izin Usaha yang Tak Bayar Pajak

Asrul
Asrul

Selasa, 10 September 2019 20:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan warning bagi para pengusaha yang tak taat membayar pajak. Ia mengaku tak akan segan mencabut izin usaha yang tak menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Adnan menyebut akan menutup usaha yang tak membayar pajak setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.

“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” katanya saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

Menurut Adnan, jika pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.

“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.

Ia mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.

Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Hak Angket DPRD Gowa Resmi Bergulir, Ini Sejumlah Isu yang Disorot

“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” ujarnya.

Di tempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

Baca Juga : Pemkab Gowa dan BSI Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin Ekstrem

pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...