Logo Sulselsatu

AJI: 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Asrul
Asrul

Selasa, 17 September 2019 08:59

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut setidaknya ada 10 pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dapat mengancam kebebasan pers. Mereka pun meminta agar pemerintah mencabut pasal-pasal itu karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

“Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Ia merinci pasal-pasal tersebut antara lain, pertama, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Abdul menilai pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan.

Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD

“Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan,” ujar Abdul

Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya. Bahkan, media akan dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang.

Kedua, pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; ketiga, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; keempat, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; kelima, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan keenam, pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Selain itu, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; kedelapan, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; kesembilan, pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Selain membatalkan, Abdul meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Jika disahkan, ia berkata pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.

“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Melanjutkan pembahasan ini dalam waktu yang sangat singkat diyakini tidak akan menghasilkan KUHP yang sesuai semangat demokratisasi, selain juga mengabaikan aspirasi masyarakat sipil, organisasi jurnalis dan media,” ujar Abdul.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, lanjut dia, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

“Dan tak sesuai semangat pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’,” ujarnya.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam.

RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...