SULSELSATU.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut setidaknya ada 10 pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dapat mengancam kebebasan pers. Mereka pun meminta agar pemerintah mencabut pasal-pasal itu karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.
“Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Ia merinci pasal-pasal tersebut antara lain, pertama, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Abdul menilai pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan.
Baca Juga : VIDEO: Polisi Bantah Aniaya Tahanan hingga Meninggal
“Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan,” ujar Abdul
Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya. Bahkan, media akan dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang.
Kedua, pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; ketiga, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; keempat, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; kelima, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan keenam, pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Baca Juga : VIDEO: Gerindra Dukung Revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI, Sebut Putusan MK Bikin Gaduh
Selain itu, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; kedelapan, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; kesembilan, pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Selain membatalkan, Abdul meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Jika disahkan, ia berkata pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.
“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Melanjutkan pembahasan ini dalam waktu yang sangat singkat diyakini tidak akan menghasilkan KUHP yang sesuai semangat demokratisasi, selain juga mengabaikan aspirasi masyarakat sipil, organisasi jurnalis dan media,” ujar Abdul.
Baca Juga : Komisi II DPR RI Apresiasi Upaya Pemprov Sulsel Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.
Memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, lanjut dia, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
“Dan tak sesuai semangat pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’,” ujarnya.
Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam.
RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar