Logo Sulselsatu

Komnas HAM: RKUHP Hambat Pengusutan Pelanggaran HAM Berat

Asrul
Asrul

Rabu, 18 September 2019 10:21

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam penuntasan kasus HAM berat.

Hasil kajian lembaga ini menyebut mestinya kasus pelanggaran HAM berat diatur secara khusus dan tak perlu dimasukkan dalam RKUHP.

Ini karena tindak pidana tersebut memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

Baca Juga : Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan RUU TNI

“Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan. Jika karakter khusus tidak diberlakukan maka akan melanggar hukum internasional,” demikian hasil kajian Komnas HAM seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (17/9/2019).

Salah satu kekhususan misalnya kasus pelanggaran HAM berat yang tak mengenal istilah kedaluwarsa. Asas kekhususan ini masih ada hanya jika perumusannya diatur dalam pasal peralihan.

Namun sayangnya hingga kini menurut Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo, ketentuan dalam pasal peralihan itu pun belum jelas.

Baca Juga : Warga Adukan Vale ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Masyarakat Sorowako

“Asumsi kami akan gagalnya penuntasan pelanggaran HAM akan lebih jelas. Ini yang sangat kental,” kata Aji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).

“Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses. Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat. RKUHP ini hanya mengatur dan tidak memberikan kebutuhan dari kasus-kasus hukum di luar ketentuan umum,” kata dia.

Komnas HAM menurut Aji, telah bersurat untuk meminta DPR mengeluarkan pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dari RKUHP. Tapi surat itu tak beroleh respons.

Baca Juga : Intimidasi hingga Pemotongan Gaji, Pekerja China Adukan IMIP ke Komnas HAM

“Kami berencana bersurat lagi sebelum tanggal 27 September,” ujar dia.

Draf RKUHP dalam pasal 599 dan 600 mengatur tentang Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia.

Selain kasus pelanggaran HAM berat, tindak pidana tertentu lain yang juga masuk dalam RKUHP adalah tindak pidana korupsi dalam pasal 604-607 dan tindak pidana narkotika dalam pasal 611-616. Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan penghapusan pasal-pasal tersebut.

Baca Juga : Mendibud Nadiem Makarim Diadukan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa

Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal memperumit karena banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP. Selain itu juga berpotensi mempersulit perubahan pada undang-undang khusus. Misalnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Narkotika.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....